Pada hari Selasa 15 Desember 2020 kemarin, Panglima FPI jalani pemeriksaan. Tidak hanya panglima laskar Front Pembela Islam saja, namun Ketua Umum dari Front Pembela Islam juga turut menjalani proses pemeriksaan tersebut selama 24 jam. Kabar tersebut juga dikabarkan oleh Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam yakni Aziz Yanuar. Mengenai pemeriksaan tersebut juga masih berlangsung hingga kemarin, sejak keduanya memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin 14 Desember 2020 kemarin. “Ya, masih berlangsung pemeriksaan,” ungkap Tim kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar, pada saat dikonfirmasi, Selasa 15 Desember 2020 kemarin.
Sebelumnya juga, sang pengacara dari tim Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa keduanya kliennya tersebut, yakni Ahmad Shabri Lubis sebagai Ketua Umum dari Front Pembela Islam dan juga Maman Suryadi yakni Panglima Laskar Pembela Islam tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dan untuk itu keduanya juga tidak dilakukan penahanan. “Insyaallah, enggak ada (tahanan) saya sekarang ingin ke Kamneg serta telah mendapatkan informasi dari tim hukum Front Pembela Islam. Bahwa insyaallah hari ini bisa pulang Ustadz Sobri Lubis dan juga Ustaz Maman. Semoga enggak ada permasalahan,” ungkap pengacara tim FPI, Sugito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada hari Selasa 15 Desember 2020 kemarin Jakarta.
Diketahui, pada saat sesudah menjalankan proses pemeriksaan sebagai tersangka perihal kasusnya kerumunan massa di Indonesia. Panglima, dan bersama Ketua Umum Front Pembela Islam tersebut, Maman Suryadi dan Sobri Lubis menjalankan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dengan tersangkanya Rizieq Shihab. “Pemeriksaan saya, berkeberatan, saya keberatan perihal pemeriksaan sebagai saksinya,” ungkap Ketua Umum Front Pembela Islam, di Polda Metro Jaya, pada hari Selasa 15 Desember 2020 kemarin, dikutip dari Tribun News, Jakarta.
Sebelumnya diberitakan juga, bahwa kedua tersangka perihal kasusnya kerumunan massa di kawasan Petamburan tersebut, Maman Suryadi Panglima FPI jalani pemeriksaan pemeriksaan rampung di Polda Metro Jaya, bersama Sobri Lubis. Maman Suryadi dan juga Sobri Lubis nampak keluar dari ruangan pemeriksaan tersebut sekitar jam 11.30 WIB. Menurut Pengacara Tim Front Pembela Islam hingga saat ini saja, pihak nya tersebut tidak mendapatkan surat penahanan dari Polda Metro Jaya, terhadap kedua tersangka hingga selesai melakukan pemeriksaan. “Tadi sudah saya periksa, sepertinya tidak ada penahanan jadi ini hanya menghabiskan waktu sehingga 1×24 jam, sebab semalam jam 1 belum kelar,” ungkap Sugito Atmo Pawiro pengacara tim Front Pembela Islam.
Sedangkan mengenai proses pemeriksaan keduanya tersebut, seputar keterlibatannya Front Pembela Islam, secara keorganisasian mengenai acara Maulid Nabi dan juga Pernikahan sang putri dari Habib Rizieq Shihab tersebut yang menimbulkan kerumunan massa. Hal tersebut justin menyusul posisi nya Maman Suryadi sebagai pengamanan dalam acara tersebut, dan juga Sobri Lubis sebagai ketua pelaksana tersebut. “Dengan secara garis besar, terkait adanya permasalahan keorganisasian FPI, terkait dengan permasalahan pelaksanaan maulid nabi, hingga pernikahan putri beliau (Rizieq Shihab),” ungkapnya, Sugito Atmo Pawiro pengacara tim Front Pembela Islam.
Tidak hanya itu saja, Sugito pengacara tim dari Front Pembela Islam menginformasikan bahwa penyidik akan berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua kliennya tersebut, sebagai kedua saksi dari tersangka Habib Rizieq Shihab. “Dia ada disamping menjadi tersangka, dia juga sebagai saksi, sebab pada saat adanya acara tersebut berada di tempatnya Habib Rizieq, akan tetapi sebagian besarnya mengenai penjelasan lebih detailnya dari Ustad Sobri mungkin yang ingin menjelaskan di pengadilan,” tutup Sugito Atmo Pawiro pengacara dari tim Front Pembela Islam.
Sekedar informasi, bahwa Habib Rizieq Shihab tersebut telah disangkakan dengan adanya kedua pasal yakni diantaranya adalh Pasal 93 mengenai UU No 6 Tahun 2018 perihal Kekarantinaan Kesehatan. Dan selanjutnya, imam besar Front Pembela Islam dikenakan juga dengan berupa penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud dengan adanya Pasal 160 KUHP jo Pasal 216 KUHP, dengan berupa ancaman penjara selama enam penjara. Untuk itu, Maman Suryadi Panglima Laskar FPI mendapatkan pertanyaan sebanyak 62 pertanyaan, dan sedangkan dengan Sobri Lubis ditanya sekitar 63 pertanyaan.