prewee.com – Guru Ngaji cabul di Depok berinisial MMS berusia 52 tahun dan didakwa karena mencabuli 10 orang Santriwati. Jaksa mendakwa MMS ini karena telah melakukan pelanggaran hukum di UU Perlindungan Anak. “Pada intinya melakukan perbuatan yang cabul terhadap beberapa orang, lebih dari satu orang yang dilakukan secara berulang kepada 10 orang. Dilakukan di tempat dia mengajar mengaji,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok seperti yang dilansir oleh sumber berita Detikcom.
Persidangan telah digelar secara virtual, kemudian terdakwa juga sudah ikuti sidang dari rutan. Selanjutnya pada rencana seminggu yang akan datang yakni untuk datangkan terdakwa di persidangan offline. Akibat perbuatan bejatnya, terdakwa telah tercatat melanggar beberapa pasal soal perlindungan anak sebagaimana sudah di ubah kedalam Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Korbannya ini kebanyakan masih berusia anak-anak dan pastinya bisa timbulkan trauma berat.
Majelis Ulama Indonesia telah memberikan kecaman untuk Guru Ngaji yang cabuli 10 Anak perempuan muridnya sendiri. MUI sampai meminta pelaku bisa dihukum dengan berat sehingga berikan efek jera. Lantaran kasus kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan dilakukan siapapun, kapanpun dan dimanapun. Bahkan jika tidak bisa untuk fokus menyelesaikan kasusnya, maka pihak mereka berikan kawalan untuk proses hukuman sampai tuntas.
Badriyah Fayumi sendiri sebagai wakil sekjen MUI Bidang Perempuan ini mengungkapkan kalau sering sekali kasus kekerasan seksual tidak akan tuntas saat diproses secara hukum. Bahkan korban bisa saja alami diskriminasi saat sedang melapor. Indonesia ini memang berada di kondisi darurat kekerasan seksual, padahal kasusnya sudah sering terjadi tetapi banyak yang takut melapor. Hukuman di Indonesia memang belum bisa untuk melindungi korban secara maksimal, MUI juga meminta untuk tingkatkan edukasi dan sosialisasi soal pencegahan kekerasan seksual.
Jaksa Penuntut Umum Bongkar Semua Jejak Digital Guru Ngaji Cabul yang di Depok
Sidang lanjutan untuk guru ngaji yang mencabuli 10 murid perempuannya itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa penuntut umum langsung ungkap semua jejak digital guru ngaji yang melakukan tindakan cabul berinisial MMS. Kepala seksi Intelijen bernama Andi Rio R. Rahmatu telah mengungkapkan keterangan di persidangan pada Senin 30 Mei 2022 sekaligus menghadirkan 3 ahli Rumah Sakit Bhayangkara saat ingin bongkar jejak digital milik ponsel dari terdakwa.
“Mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul ‘Tato sexy Celine Evangelista’ yang di sering di akses terdakwa di waktu tengah malam,” papar Andi Rio seperti yang dilansir oleh sumber berita Detikcom. Setelah itu adanya pengakuan dari terdakwa soal penyesalan akan tindakan yang selama ini ia lakukan. Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan sama sekali adanya gangguan Jiwa.
Kemudian para korban juga dilakukan visum dan memang benar adanya kekerasan seksual. Walikota di Depok juga telah berikan ungkapan kalau tempat guru ngaji tersebut tidak berizin. Banyak yang mengira di awal tempat pendidikan pengajian malah bisa digunakan sebebasnya hingga melakukan kekerasan seksual. Namun Walikota memang mengklarifikasi kalau awalnya tempatnya itu dijadikan sebagai tempat pengepul sampah.
Kemudian pemilik tanah inisiatif untuk dijadikan tempat pengajian sekitar. Bahkan MMS telah diketahui sering berpindah tempat karena selalu memiliki masalah di lingkungannya. Tidak hanya terbongkar semua kegiatan melalui jejak digital pada ponsel terdakwa saja, tetapi penyidikan yang dilakukan secara mendalam, ternyata terdakwa memiliki 2 istri dan memiliki anak perempuan yang sudah berusia 20 tahun.
Diketahui pengakuan pelaku saat ini hanya menyesal dan khilaf saja. Kronologi kasus pemerkosaan nya terungkap saat adanya 10 korban yang datang dan melaporkan kejadian kekerasan seksual di Majelis Taklim Fisabilillah Beji, Depok. Pihak berwajib juga memiliki kemungkinan korban bisa bertambah karena kebanyakan masih belum bisa memberanikan diri melapor ke pihak berwajib. Mengingat semua murid atau santriwati yang dicabulinya masih anak dibawah umur, maka pelaku guru ngaji cabul saat ini terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lamanya selama 15 tahun dengan denda sebanyak 5 miliar.