prewee.com – Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini menetapkan enam staf Holywings jadi tersangka terkait kasus promo minuman keras miras Muhammad dan Maria. Selain itu para tersangka tersebut juga diduga melakukan penistaan agama. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, selaku petugas dari Kapolres Metro Jakarta Selatan, menguak bahwasanya telah ada enam tersangka yang dalam proses penyelidikan setelah perkara yang terjadi, pada Jumat, 24 Juni 2022, pada siang hari. “Enam orang yang jadi tersangka yaitu adalah pekerja HW” ucap Budhi di Polres Jaksel.
Adapun inisial para tersangka, adalah:
- SDR – Usia 27 tahun, selaku Creative Director
- NDP – Usia 36 tahun, selaku Head Team Promotion
- DAD – usia 27 tahun, selaku pembuat desain promo yang tengah viral
- EA – usia 22 tahun, selaku tim Admin Media Sosial
- AAB – usia 25 tahun, selaku Socmed Officer
- AAM – usia 25 tahun, selaku tim promo yang beri permintaan.
Dari enam orang yang jadi tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah wanita. Berdasarkan berita yang beredar, para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. “Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi dari dua kelompok berbeda, melaporkan pihak Holywings terkait dengan apa yang diunggah di media sosial Holywings”
“Yang mana unggahan tersebut dianggap melakukan penistaan agama tertentu” ucap Kombes Pol Endra Zulpan, selaku Kabis Humas Polda Metro, di Jakarta Selatan. Zulpan juga menjelaskan kedua laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan, dia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan Polda Metro untuk memproses kasus ini. “Laporan kasus sudah kami terima, dan untuk saat ini serta kedepannya, Polda Metro akan lebih professional dalam menangani kasus ,dan sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan pada laporan ini” ucap Zulpan.
Terkait hal tersebut, pihak Holywings meminta maaf setelah membuat promo kontroversial melalui media sosial, bar sekaligus tempat hiburan malam ini membuat kehebohan setelah memposting promosi yang menyeret nama Muhammad dan Maria yang membuat kabar tersebut langsung heboh dan ramai diperbincangkan.
“Mengenai viralnya sebuah unggahan kami dan sedang di perbincangkan oleh masyarakat Indonesia (Holywings Indonesia) yang menyangkut tentang promosi dengan dugaan pelecehan nama ‘Muhammad & Maria’, kami telah menelusuri kasus dan menindaklanjuti pihak tim promosi yang langsung terkait atas pembuatan promosi tersebut tanpa sepengetahuan pihak Holywings Indonesia dengan sanksi yang seberat-beratnya. Tidak sampai dan maksud hati kami untuk melecehkan unsur agama dalam promosi kami, maka dari itu disini kami ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. Kami mohon terima permohonan maaf kami dan berikan lah kami izin untuk memperbaiki seluruh masalah yang sedang terjadi agar hal yang sama tidak terulang di kedepannya,” tulis Holywings.
Menurut penelusuran, masalah ini berawal dari Holywings yang membuat promo bertuliskan ajakan kepada orang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings. “DICARI! Yang punya nama Muhammad & Maria KITA KASIH GORDON’S DRY GIN ATAU GORDON’S PINK GRATIS” tulis promo tersebut yang dianggap sebagai penisataan agama. Sunan Kalijaga selaku Ketua HAMI mengatakan “Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani” ucap Sunan. Selain itu Sunan juga menjelaskan terkait promosi tersebut dianggap melakukan ujaran kebencian pada individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Laporan terkait kabar staf Holywings jadi tersangka ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut pihak pelapor bernama Firmansyah yang merupakan anggota HAMI. “Iya betul, untuk saat ini kasus sudah di tangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra ketika di hubungi. Namun sampai saat belum ada keterangan lebih lanjut bagaimana masalah promosi minuman keras dan pelecehan agama ini akan diselesaikan, masih dalam tahap pemeriksaan. Bagi yang belum tahu, Holywings sudah berdiri sejak tahun 2014.
Holywings sendiri dirikan oleh sebuah perusahaan bernama PT Aneka Bintang Gading. Perusahaan tersebut diketahui memiliki tiga produk yaitu Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant. Bentuk fisik Holywings sendiri akhirnya berdiri secara resmi pada tahun 2015 silam. Holywings ini kini sudah memiliki sabang di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Bandung, Serpong, Surabaya, Medan Dan Makassar. Bar dan club yang satu ini memang jadi tempat kumpulnya anak hits di setiap daerah dan tidak pernah sepi pengunjung karena event menarik yang mereka adakan, terkait staf Holywings jadi tersangka, semoga ditangani dengan bijak sesuai aturan hukum.