Pada hari Rabu 16 Desember 2020 kemarin, Gubernur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil singgung Mahfud MD mengenai pernyataan Mahfud MD yang menjadi awal dari rentetan kerusuhan dari kepulangan Habib Rizieq Shihab. Gubernur Jawa Barat tersebut, baru saja memenuhi panggilan di Polda Jabar perihal kerumunan massa di Megamendung Bogor. Ridwan Kamil membicarakan perihal sejumlah pejabat yang dicopot sebab dianggap tidak mampu mengatasi adanya kerumunan massa yang dihadiri oleh pemimpin FPI, yakni Rizieq Shihab.
Rentetan kasus mengenai kerumunan massa tersebut diantaranya Bandara Soekarno-Hatta, Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, dan Megamendung. Akibat adanya kerusuhan kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut, mengakibatkan banyak jabatan yang hilang, pemeriksaan kepada banyaknya pejabat. Dan termasuk pada hari kemarin Rabu 16 Desember 2020, Ridwan Kamil diperiksa oleh kepolisian Polda Jabar.
Jabatan yang telah hilang diantaranya adalah Kapolda Jawa Barat yakni Irjen Rudy Sufahriadi serta Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya tersebut. “Akibat dari rentetan adanya kerusuhan tersebut adanya jabatan yang hilang,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah diperiksa di Polda Jawa Barat, pada hari Rabu 16 Desember 2020 kemarin. Sontak dirinya juga menyinggung mengenai jabatan Gubernur Jawa Barat. Dirinya menilai bahwa Jabatan yang dia eman adalah sebuah titipan yang kapan saja mampu diambil.
Ridwan Kamil singgung Mahfud MD tersebut berawal dari dirinya beranggapan bahwa pernyataan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut menjadi salah satu awalnya dari rentetan kerusuhan Habib Rizieq Shihab. Ya, diketahui bahwa sebelumnya Mahfud MD mengumumkan bahwa kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada tanggal 5 November 2020 lalu. Pengumuman Mahfud MD sendiri melalui akun channel YouTube Kemenko Polhukam RI, empat harinya menjelang kepulangan imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab tersebut yang disambut sangat meriah oleh ribuan para simpatisannya yang ada di Bandara Soekarno Hatta, kawasan Tangerang Banten pada 9 November 2020 lalu.
Ridwan Kamil menganggap bahwa seharusnya pemeriksaan tersebut tidak hanya membawa dirinya tersebut, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun melainkan sama halnya dengan Mahfud MD yang seharusnya dilakukan pemeriksaan. Bahkan tidak tanggung-tanggung, Ridwan Kamil atau pria yang kerap disapa sebagai Emil tersebut memohon kepada Mahfud MD untuk bertanggung jawab mengenai semua kerusuhan Habib Rizieq Shihab tersebut. “Jadi beliau juga seharusnya bertanggung jawab, enggak cuma kita-kita saja kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya. Jadi semuanya memiliki peran yang seharusnya diklarifikasi,” ungkap Ridwan Kamil atau Emil di Polda Jawa Barat, 16 Desember 2020 kemarin.
Sontak hal tersebut, Mahfud MD pun langsung angkat bicara. Mahfud MD sendiri menyatakan bahwa siap untuk bertanggung jawab mengenai tuduhannya sebagai biang dalam kerusuhan tersebut. “Siap, kang RK (Ridwan Kamil), saya yang akan bertanggung jawab. Saya juga yang mengumumkan HRS (Habib Rizieq Shihab) telah diizinkan pulang ke Indonesia, sebab dia (Rizieq Shihab) juga memiliki hak hukum untuk pulang,” ungkap Mahfud MD dalam media akun Twitternya @mohmahfudmd, Rabu 16 Desember 2020 kemarin.
Tidak hanya itu saja, dirinya juga yang memberikan informasi dan menyampaikan bahwa Habib Rizieq boleh dijemput. “Saya pula yang telah memberikan kabar bahwa HRS(Habib Rizieq Shihab) boleh dijemput, asalkan tertib serta tidak melanggar adanya protokol kesehatan. Saya pula yang memohon kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) diantar hingga ke Petamburan.” ungkap Mahfud MD dalam cuitannya tersebut, tidak hanya itu saja, dalam cuitannya tersebut Mahfud MD sendiri menunjukkan link dari channel YouTube Kemenko Polhukam RI. Lik yang merupakan isi video pengumumannya menjelang kepulangannya Habib Rizieq Shihab tersebut.
Mahfud MD sendiri menyampaikan bahwa dalam informasi tersebut terdapat adanya syarat yang wajib untuk dipenuhi Habib Rizieq Shihab. Diantaranya seperti syarat dalam ketertiban, hingga memenuhi protokol kesehatan. Tidak hanya itu saja, kepulangannya imam besar Front Pembela Islam tersebut adalah hak yang harus dilindungi negara. “Dimana salahnya? dia (Habib Rizieq) kan tidak bisa dilarang kepulangannya, serta diskresi penjemputannya harus diantar hingga kediaman. Sesudah diantar hingga kediaman ya udah selesai,” lanjut Mahfud MD.