Prewee.com – Perempuan berusia 19 tahun, Sarah Beatrice Alomau mengaku sangat kebingungan namanya bisa masuk ke dalam daftar nama penumpang penumpang sriwijaya SJ-182 yang jatuh pada hari Sabtu 9 Januari 2021 lalu. Sarah melalui kuasa hukumnya, yakni Richard Riwoe yang mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminjamkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) nya kepada Selvin. Sarah sendiri menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduknya tersebut masih ada di tangannya. Richard sendiri tidak mengetahui apakah penumpang tersebut yang mengatasnamakan Sarah itu menggunakan scan KTP, atau fotokopi KTP.
“Selvin Daro, diduga memakai entah foto, fotokopi, baik scan KTP yang mengatasnamakan Sarah Beatrice Alomau syarat sebagai terbang dengan pesawat Sriwijaya SJ 182 itu. KTP asli mengatasnamakan Sarah Beatrice Alomau masih dipegang dengan Sarah hingga saat ini.” ungkap Richard sang kuasa hukum dari Sarah Beatrice Alomau, pada hari Selasa 12 Januari 2021 kemarin, dilansir dari Kompas.com. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat baik DPP Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora NTT Jabodetabek, Fridrik Makanlehi menyatakan jika kondisi Sarah Beatrice Alomau sendiri masih hidup saat ini, dan masih sehat.
Sarah Beatrice Alomau juga tinggal di Kota Tangerang, dan juga bekerja di pabrik kertas. Sarah sangat bingung, kenapa namanya bisa masuk ke dalam manifest pesawat Sriwijaya Air SJ-182. “Adik kita Sarah kaget ini, setelah pulang dari kantor, serta melihat di televisi. Jika namanya tersebut ada dalam manifest pesawat,” ungkap Fridrik Makanlehi , dilansir dari Kompas.com. Identitas milik Sarah Beatrice Alomau diduga digunakan oleh rekan kerjanya sekaligus teman sesama kosaannya, yang bernama Selvin Daro tersebut.
“Menurut Sarah, kartu identitasnya diduga digunakan oleh seorang rekan kerjanya, bernama Selivn Daro dari Kabupaten Ende untuk berangkat menuju Pontianak,” lanjut Fridrik Makanlehi, dilansir dari Tribunnews.com, diunggah pada hari Kamis 14 Januari 2021. Timbulnya pertanyaan dari kuasa hukum Sarah Beatrice Alomau, yakni pria bernama Richard bagaimana dengan prosedur pemeriksaan penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Sebab enggak cuma lolos dalam administrasi saja, penumpang yang telah mengatasnamakan Sarah Beatrice Alomau juga berhasil lolos rapid tes antigen.
Hingga saat ini Sarah sendiri masih bingung sekali kenapa namanya bisa masuk ke dalam penumpang sriwijaya SJ-182 yang jatuh pada hari Sabtu 9 Januari 2021 kemarin. “Pertanyaannya, Selvin Daro menggunakan apa ini, jika misalnya menggunakan fotokopi baik foto dalam handphone, apa sesuai dalam aturan?,” tanya Richard sang kuasa hukum dari Sarah Beatrice Alomau, dikutip dari Kompas.com. Pihak kuasa hukum Sarah sendiri yang terkait mampu melihat CCTV Bandara Soekarno Hatta untuk memastikannya.
“Tertera CCTV mestinya ini mampu dicek kembali, serta mestinya mengenai persyaratan terbang seharusnya melihatkan KTP asli. Terlebih juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Mengapa ini mampu lolos terbang?,” tanya kembali dari Richard sang kuasa hukum dari Sarah Beatrice Alomau, dilansir dari Kompas.com. Richard sendiri sudah mendatangi posko pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Bandara Soekarno Hatta, dirinya memberikan perkataan sekaligus memohon tanggung jawab mengenai kejadian yang menimpa kliennya tersebut, Sarah Beatrice Alomau.
Untuk itu, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika menyatakan belum bisa memberikan penjelasan. “Nanti pastinya ditangani secara resmi ya,” ungkap Theodora Erika, dilansir dari Kompas.com, diunggah pada hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin. Seperti yang kita ketahui, bahwa pada hari Sabtu 9 Januari 2021, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tersebut mengalami jatuh di kawasan perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Pesawat diduga mengalami hilang kontak, tepat pada jam 14.40 WIB, setelah landas lepas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang,
Kementerian Perhubungan memastikan, jika pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tersebut masih layak untuk terbang. Pesawat dengan jenis B737-500 tersebut sudah mempunyai Certificate of Airworthiness, atau lebih tepatnya adalah sertifikat kelayakudaraan, yang diterbitkan dari Kemenhub dengan masa berlaku hingga 17 Desember 2021. Sementara itu, dari pihak Dirjen Perhubungan Udara, yakni Novie Riyanto menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan semua pesawat dari mulai maskapai yang diparkir, baik dioperasikan dalam memastikan pesawat itu masuk program penyimpanan dan perawatan pesawat.