Prewee.com – Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengaku senang karena perjalanan Domestik menggunakan pesawat terbang dan kereta api tidak perlu tes Covid Antigen atau PCR. Hal ini bisa saja mendorong pemulihan pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dirinya berharap hal ini menjadi momentum pemulihan ekonomi. “Kegiatan perjalanan dalam negeri juga tak perlu antigen untuk yang sudah vaksinasi. Ini yang bisa kami sampaikan mudah-mudahan, menambah semangat dan momentum untuk bangkit ekonomi kita terutama pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing seperti yang dilansir dari sumber berita Liputan6.com.
Sandiaga mengatakan kalau beberapa event internasional akan digelar beberapa bulan kedepan dan hal ini bisa dorong masyarakat bisa mengunjungi beberapa tempat destinasi karena akan berdampak positif jika dilakukan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Bahkan hal ini bisa berikan dampak positif juga bagi berbagai bidang umum lainnya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah menjelaskan kalau penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi tren perbaikan.
Bahkan dirinya mampu menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah melihat adanya perkembangan positif ini. Misalnya di dalam transisi menuju kegiatan normal dan luhut menyebutkan pelaku perjalanan dalam negeri atau domestic tidak lagi harus menunjukkan tes hasil Antigen atau PCR. Dalam artian dalam waktu dekat Satgas penanganan Covid-19 dan instruksi Mendagri akan adakan surat edarannya.
Kemenhub Segera Buat Aturan Tidak Perlu Tes Covid Antigen atau PCR untuk Perjalanan Naik Pesawat dan Kereta Api
Kementerian Perhubungan juga bakal segera melakukan penyesuaian aturan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan moda transportasi lainnya. Akan dilakukan penghapusan syarat seperti tes antigen maupun PCR ketika melakukan perjalanan udara, laut, atau darat jadi syaratnya tidak perlu tes Covid. Tentu saja syarat calon penumpang itu harus sudah vaksin Covid 2 kali.
Sebelum aturan baru itu akan terbit, pihaknya perlu merujuk dengan surat edaran ke Satgas Pengamanan Covid-19 untuk syarat perjalanan di dalam negeri dan Internasional. Ada juga aturan yang berlaku sampai saat ini karena masih merujuk pada SE Satgas no.22 tahun 2021. Tidak hanya untuk penumpang pesawat saja untuk penumpang moda transportasi darat dan laut juga akan mengalami pelanggaran tersebut.
Hal itu diputuskan setelah rapat terbatas Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo awal pekan ini. Bahkan di Bandara Semarang sudah ikuti aturannya, pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani ini umumkan aturan baru bagi calon penumpang pesawat.
“Sahabat Semarang Airport yuk lengkapi dosis vaksinasi kamu sekarang agar bisa melakukan perjalanan tanpa menggunakan RT PCR atau Rapid Test Antigen!” tulis akun resmi Instagram Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang seperti yang dilansir oleh sumber berita Detikcom.
Selaku Operator Bandara memang akan selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan dan surat Edaran Kementerian Perhubungan, dimana dalam ketentuan bari pun tidak lagi mewajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid. Kebijakannya memang sudah efektif dan permintaan penumpang tetap taat dengan protokol kesehatan pun masih terus dihimbau.
Tetapi memang ada kondisi penumpang tertentu yang perlu menunjukkan hasil tes jika kondisi kesehatannya ini menyebabkan pelaku tidak bisa menerima vaksinasi sehingga tetap wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR. Dimana pelaku perjalanan dalam negeri ini tidak bisa menerima vaksinasi mengambil sampelnya dalam kurun 3×24 jam atau rapid 1×24 jam sebelum melakukan keberangkatan sebagai prasyarat perjalanan.
Dan persyaratan wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah Sakit pemerintah yang menyatakan pelaku belum atau tidak bisa ikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali PPDN yang sudah dapat vaksinasi kedua atau booster sebagai vaksin ketiga tentu tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes covid. Bahkan, jika PPDN baru mendapatkan dosis pertama wajib untuk tunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel yang diambil 3x24jam atau tes Covid-19 Rapid Antigen yang sampelnya 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai perjalanan.
Jika bepergian dengan anak berusia dibawah 6 tahun kamu bisa melakukan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Itulah sederet kabar mengenai pengesahan aturan naik pesawat dan kereta api yang tidak perlu tes Covid berbagai jenisnya.