Pihak Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada saat mengadakan acara pernikahan anaknya tersebut, Syarifah Najwa Shihab. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro 5, yakni Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkannya, perihal penetapan status tersangka, dengan berdasarkan hasil dari gelar perkara dilakukan dalam penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 8 Desember 2020 lalu.
“Pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) pasal 160 dan 216 KUHP,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, pada hari Kamis 10 Desember 2020 kemarin. Tidak hanya itu saja, ternyata dalam kasus tersebut juga, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan adanya lima orang tersangka lainnya, yakni diantaranya Ketua Panitia yakni Haris Ubaidillah, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, Penanggung Jawab Keamanan yakni Maman Suryadi, hingga Kepala Seksi Acara yakni Habib Idrus.
“Enam orang kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka, mungkin ini saja yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman, nanti kami masih menunggu yang lainnya,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Republika.co.id, diunggah pada hari Kamis 10 Desember 2020 kemarin.
Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan dengan secara tegas, bahwa pihak kepolisian melakukan upaya paksa kepada 6 orang tersangka tersebut. “Keenam sebagai tersangka ini, Polri dalam hal ini ingin menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai dengan adanya aturan undang-undangan. Dengan secara pemanggilan atau dilakukan dengan secara penangkapan dengan secara paksa,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus, pada saat di temui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Kamis 10 Desember 2020 kemarin.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka, hal tersebut tidak hanya di sampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus saja, namun ada juga tujuh jendral kepolisian pada saat pengumuman. Diantaranya adalah Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Fadli Imran, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Brigadir Jenderal Andi Rian, Inspektur Jenderal Nanang Avianto, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono. Penyidik sebelumnya, sudah meningkatkan status perkara perihal penggelaran acara pernikahan sang putrinya Habib Rizieq Shihab tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Mengenai kasus ini saja, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan mendapatkan pasal yang berlapis.
Keenam tersangka diperkenakan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tersebut berbunyi; barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekeran terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, ataupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana dengan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan sedangkan dengan Pasal 216 ayat 1 berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan dengan dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan dengan tugasnya, demikian juga yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalangi-halangi maupun menggagalkan tindakan demi menjalankan ketentuan undang-undang yakni dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lamanya empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyaknya sembilan ribu rupiah.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya, pernikahan sang putri imam besar dari Front Pembela Islam, yakni Habib Rizieq digelar pada tanggal 14 November 2020 lalu. Hal tersebutlah mengakibatkan adanya kerumunan, sebab dihadirkan dengan ribuan simpatisan. Nah, dari hal tersebutlah diduga sudah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan. Untuk sementara itu dari, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, menyampaikan ultimatum kepada pihak yang telah tersangka, dengan adanya kasus kerumunan disebuah kawasan Petamburan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, menegaskan bahwa dari pihaknya tersebut siap menangkap para tersangka dalam kasus tersebut. “Habib Rizieq akan kami tangkap!,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pada hari Kamis 10 Desember 2020 kemarin sore, Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari PMJ News.