prewee.com – Pemerintah larang mudik bagi seluruh warga Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy memahami gejolak yang muncul di masyarakat mengenai pelarangan mudik di tengah pandemi. Muhadjir juga menegaskan sejumlah alasan mengapa wisata tetap dibuka sedangkan warga dilarang untuk mudik, “Kemarin kan sudah mulai ada yang protes, wah mudih dilarang tapi wisata dibolehkan, iya sebetulnya wisatanya itu dalam rangka lebaran gitu ya bukan wisata dengan destinasi yang jauh” ucap Muhadjir dalam diskusi yang bertajuk Untung Rugi Mudik di Tengah Pandemi.
“Ya kalau orang sudah tidak boleh pergi kemana-mana ya dibukalah wisata lokalnya agar dia pergi ke tempat-tempat liburan tapi dengan kepatuhan yang terkendali itu sebenarnya yang dimaksud” ucap Muhadjir. Ia juga menggarisbawahi, masyarakat masih dapat melakukan perjalanan sebelum perayaan Idul Fitri dimulai dari bulan Mei mendatang, hanya saja pergerakan yang dilakukan bukan dalam skala yang besar, namun dalam skala lokal masyarakat masih boleh bepergian. “Sebetulnya berbagai macam pergerakan sebelum dan dalam pada waktu lebaran itu masih dibolehkan tidak ada masalah termasuk ke wisata lokal itu dengan ketentuan yang ketat” ucapnya.
Pengetatan tersebut yang dijelaskan oleh Muhadjir berkaitan dengan jumlah kapasitas maksimum yang dibolehkan di tempat wisata. Tidak hanya itu, dia juga menyebut sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan ditegakkan, “Sanksi untuk mereka yang tidak mematuhi SOP juga itu akan ditegakkan” ucapnya. Muhadjir mengaku memang banyak yang menganggap aturan pemerintah larang mudik untuk menanggulangi lonjakan kasus covid pasca lebaran nanti kurang tegas, namun hal tersebut tentunya dilakukan bukan tanpa alasan.
Lagi pula pembukaan tempat wisata misalnya tidak akan serentak semua wilayah boleh membukanya, justru hal ini dilakukan secara lokal di suatu daerah dengan tetap menerapkan pembatasan kunjungan bagi masyarakat luar daerah. Muhadjir berharap bukan hanya laju pertumbuhan Covid-19 saja yang dapat ditekan, namun perekonomian masyarakat juga harus bisa terus berjalan, “ini strategi yang kita lakukan dan mudah-mudahan dengan demikian maka kasus covid juga bisa terkendali namun juga daya beli masyarakat, roda ekonomi juga masih dapat bergerak” ucapnya.
Di samping itu Kementerian Perhubungan juga akan memperketat pengawasan pada angkutan umum yang tidak memiliki izin operasi pada periode larangan mudik Lebaran 2021, khususnya untuk travel gelap. “Dalam angkutan Lebaran, pengawasan illegal atau travel gelap atau tidak berizin akan dilakukan dengan ketat” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi Dalam Webinar, diketahui pemerintah larang mudik selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua moda transportasi. Pada kesempatan sebelumnya, Budi juga menjelaskan beberapa travel gelap sempat tertangkap karena beroperasi pada tahun lalu.
Sebagai contoh mereka tertangkap telah mengangkut pemudik dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka yang tertangkap nantinya akan diurus oleh pihak kepolisian, sedangkan Budi menyebutkan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran sebagai acuan teknis larangan mudik di lapangan, “Minggu ini semoga sudah siap” ungkap Budi. Ia juga mengaku akan rapat dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hal ini agar aturan teknis yang dibuat sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Gugus Penanganan Covid-19. “Sore akan rapat lagi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19” ucap Budi.
Sebelumnya juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan aturan larangan mudik Lebaran 2021. “Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk kepolisian, TNI, Pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian” ucap Adita. Menurut dirinya mobilitas masyarakat yang sifatnya massif seperti mudik seharusnya tidak dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
“Sesuai yang sudah ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, namun masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas” ucap Adita. Jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan karena alasan tugas dinas, maka mereka harus membawa surat tugas dari perusahaan masing-masing, tidak hanya itu saja. Pemerintah juga mengizinkan masyarakat yang memiliki urusan pribadi untuk bepergian namun tetap dengan syarat memiliki keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.