prewee.com – Setelah melakukan proses pemeriksaan mengenai rekayasa kematian Brigadir J, Tim Khusus Polri akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ketika melakukan Pendalaman dan olah TKP, ditemukan sejumlah hal yang menghambat proses penyidikan, dari beberapa kejanggalan-kejanggalan yang didapatkan, tampak terlihat seperti hilangnya CCTV dan sejumlah hal lain. Sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa, “Apa yang menjadi pertanyaan publik sudah kita jawab” ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menerangkan, Ferdy Sambo saat masih ada di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. “Posisi Irjen FS saat ini ditempat khusus di rutan Brimob” ucapnya. Namun setelah penetapan tersangka, Kapolri masih belum mengatakan secara rinci mengenai nasib penahanan Irjen Ferdy Sambo. “Setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan oleh tim, apakah akan ditahan di rutan Brimob atau di tempat yang lain, nanti akan diputuskan setelah melakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka” lanjut keterangan dari Kapolri. Selain itu Kapolri juga menegaskan bahwa konstruksi peristiwa polisi tembak polisi hanyalah rekayasa.
Dalam pengembangan kasus, ditemukan beberapa fakta bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan ke arah tembok untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi, “FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding agar terkesan terjadi tembak menembak” ucap Kapolri. Selain itu Kapolri juga menjelaskan peristiwa yang sebenarnya yaitu penembakan pada Brigadir J. “Timsus menemukan peristiwa yang terjadi yaitu peristiwa penembakan pada J bahkan J meninggal dunia dilakukan RE atas perinta dari FS” ucap penjelasannya mengenai kasus rekayasa kematian Brigadir J.
Dari kasus ini ditetapkan empat tersangka, yaitu Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan FS, para tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. “Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup” ucapnya. FS sendiri menjadi tersangka setelah memerintahkan penembakan, sedangkan ketiga tersangka lainnya memiliki peran yang hampir sama, Agus menjelaskan peran para tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu Bharada RE yang melakukan penembakan pada korban, RR turut menyaksikan dan membantu penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan korban ditembak hingga meninggal dunia.
“Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario seolah adanya terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga” ucapnya. Dari kasus kematian Brigadir J ini membuat masyarakat bersimpati dan mengikuti perkembangan kasusnya, tidak sedikit yang bertanya apa alasan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Terkait pertanyaan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan terkait motif dan alasan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk saat ini sedang proses pendalaman.
“Ini masih bagian objek pemeriksaan penyidik masih berproses semuanya” ucap Dedi pada wartawan ketika ditemui di Mabes Polri. Dedi juga menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Ferdy Sambo sudah berkomitmen membuka kasus yang menewaskan Brigadir J seterang-terangnya. “Pak Kapolri sudah menyampaikan komitmennya membuka kasus ini seterang-terangnya dan menetapkan FS sebagai tersangka” lanjut keterangannya. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mertua, Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan.
Pengacara Sambo, Irwan Irawan mengatakan ada 6 item yang disita oleh penyidik, “Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik, ya ini merupakan prosedur standar dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan, ada 6 item yang sempat disita, seperti baju, sepatu dan beberapa hal lain disita” ucap Irwan di lokasi penggeledahan. Dia menjelaskan, ada 6 item yang disita semuanya milik Sambo, walaupun begitu dia juga menegaskan barang tersebut tidak digunakan ketika kejadian pembunuhan kepada Brigadir J.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan ikut berkomentar mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka, Irwan mengaku sangat menghormati proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J. “Tentunya kita ikutin prosesnya lah, tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum ke depannya, langka-langkah apa yang harus dipersiapkan nanti” ucapnya. Dari kasus rekayasa kematian Brigadir J dan setelah resmi penetapan FS sebagai tersangka, keluarga dari Brigadir J berterima kasih pada Bapak Presiden yang sebelumnya diketahui mendesak Kapolri hingga tiga kali, Kapolri Jendral Listyo Sigit juga mendapatkan apresiasi dari pihak keluarga Brigadir J.