prewee.com – Seorang guru ngaji di Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi usai dilaporkan orang tua korban. Bahkan terungkap Guru Ngaji Cabul dengan 5 Murid ini pernah melakukan threesome dengan beberapa korban diantaranya. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyatakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku AW (21) bahwa korbannya berjumlah lima orang. Mereka merupakan korban kejahatan seksual pelaku sejak 2018 silam.
Diwaktu yang berbeda, pelaku melakukannya tidak kepada satu murid saja selama 2 tahun lebih. Mereka Melakukannya di Madrasah “Dilakukannya di madrasah di waktu yang berbeda. Selama 2018 itu sudah ada lima korban,” kata dia, seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom Selasa (16/2/2021). Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban jika anaknya dicabuli oleh guru ngaji tersebut, Polisi segera memproses laporan tersebut dan menangkap gur tersebut untuk ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal. “Pelaku diamankan kemarin di rumahnya di Kecamatan Ciranjang,” ujar Rifai saat ekspose di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (15/2/2021).
Untuk laporan sementara dari hasil pemeriksaan korban pencabulan sudah didata dengan jumlah sebanyak lima orang dan semuanya masih dibawah umur. Sekitar usia 13 sampai 14 tahun yang sudah dijadikan korban oleh oknum guru ngaji tersebut. Dirinya pernah berdalih, kalau murid harus berbakti dengan gurunya supaya menjadi bukti anak yang solehah dimata Tuhan Yang Maha Esa. Dirinya mengaku berdalih seperti itu sebelum dirinya melakukan aktivitas pencabulan oleh muridnya dahulu. “Korban dirayu dengan kata-kata supaya jadi anak berbakti kepada guru, korban harus mau melayaninya,” katanya.
Guru Ngaji Cabul dengan 5 Murid Ini Memaksa Korban Untuk Menonton Video Porno
Jika korban menuruti keinginannya untuk dilayani nafsu birahi oleh muridnya, maka muridnya dipaksa untuk menonton video porno terlebih dahulu. Video porno yang ditonton berada di handphone miliki pelaku yang sudah dirinya koleksi sejak lama. Aksinya selama kurang lebih dua tahun ini lancar dilakukan setelah dirinya usai mengajarkan ngaji anak-anak saat situasi sudah sepi.
Korban yang diajak nonton video porno yang dikoleksi di handphone pelaku kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan dan pelecehannya dengan lancar tanpa meminta lebih dan hanya ajakan untuk mengoral kemaluannya. “Iya saya ajak nonton dulu, baru saya suruh mengoral kemaluan saya,” tuturnya seperti yang dilansir dari sumber berita cianjur.pojoksatu.id
Ruangan yang digunakan untuk mengajar ngaji merupakan ruangan yang khusus dan dirinya akan melakukan aksi tersebut usai mengajar ngaji di ruangan ngaji para ibu-ibu di samping ruangan anak-anak mengaji. “Kalau dia mengajar ngaji anak-anak di ruangan khusus. Sedangkan pelecehan itu dilakukan di ruangan samping, tempat biasanya ibu-ibu mengaji. Biasanya pelecehan dilakukan setelah selesai mengajar, dan saat situasi sepi,” kata dia.
Biasanya Guru Ngaji Cabul dengan 5 Murid dalam waktu yang berbeda untuk satu persatu yang akan melayani nafsu birahinya dalam waktu yang berbeda, Namun pernah melakukan pelecehan dan pencabulan tersebut dengan 2 murid sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Dua korban tersebut diminta untuk melakukan threesome dengan pelaku AW. Disisi lain, Anton menjelaskan kalau AW sebagai pelaku pelecehan 5 korban mengaku pernah melakukan bertiga tetapi tidak sampai berhubungan badan.
“Pelaku mengakui jika pernah melakukan threesome dengan dua korbannya,” tuturnya yang kami lansir dari detikcom. Guru ngaji sebagai pelaku pencabulan dan pelecehan 5 murid tersebut merupakan warga Kampung Sipon RT 04 RW 06 Desa Karangwangi Kecamatan Ciranjang. Pada tanggal 7 Februari 2021 adanya laporan dari orang tua korban dan pada tanggal 9 februari 2021 kemudian dilakukan penangkapan oknum guru ngaji tersebut.
Barang bukti yang sudah diamankan polisi yakni ponsel milik pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban di ruangan yang biasa dijadikan tempat melancarkan aksi bejatnya. Guru cabuli 5 murid di Cianjur dijerat pasal 82 ayat (1) dan atau pasal ayat 42 (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 soal perlindungan anak. Ancaman yang akan diberikan kepada pelaku minimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 milyar.