Pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu DPR dan pemerintah resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Protes dari berbagai kalangan sebelum RUU tersebut disahkan seperti yang telah diberikan secara begitu saja. Selepas dari hal itu, Protes pun dilakukan semakin besar dan juga masif. Setelah hal itu pemerintah juga akan sibuk mengklasifikasikan ke sana ke mari mengenai isis dan juga substansi UU Cipta Kerja. Bahkan pemerintah juga menganggap bahwa para pendemo UU Cipta Kerja termakan oleh hoax yang beredar di kalangannya.
Namun sayangnya ditengah klarifikasi dan juga tuduhan tersebut pemerintah enggan menjawab hal substansial yang memang benar-benar menjadi suatu permasalahan untuk UU tersebut. Masalah pada kejadian hoaks ini, menurut data para penyidik dari kepolisian, mulanya hal ini menyebar dari akun Twitter @videlyae. Dari saat itu hingga sekarang ini, akun tersebut hanya bisa dapat diakses secara terbatas sebab akun ini dikunci. Para pengikutnya di Twitter yang hanya berjumlah 453 akun. Ada 12 poin yang diunggah oleh @videlyae serta pihak kepolisian juga menganggapnya sebagai berita hoaks.
Tulisan Alif tersebut pun pada akhirnya telah menyebar ke berbagai pendukung Presiden Jokowi, pemerintah, DPR, hingga seluruh anggota DPR yang lainnya dengan sedikit polesan. Pada tanggal 6 Oktober, giliran situs tentangomnibus.id yang menyebarkan klarifikasi yang memang sangat mirip dengan tulisan Alif tersebut. Sehari kemudian, akun Instagram resmi milik DPR @dpr_ri juga menyebarkan berita mengenai klasifikasi serupa dalam bentuk gambar kepada seluruh masyarakat Indonesia. Di hari yang sama, akun Instagram @tmcpoldametro pun juga telah mengunggah penjelasan yang serupa.
Puncak klarifikasi ini terjadi di berbagai media sosial pada 8 Oktober. Akun-akun yang baru muncul di Twitter pada tahun 2020 yang lalu, dimana semua orang ramai-ramai untuk mencuitkan #StopDemoAyokeMK yang mana hastag tersebut juga disertai gambar klarifikasi 12 hoaks. Pada saat yang bertepatan, para kaum buruh pun juga akan melakukan demonstrasi serta aksi mogok kerja terakhir sebagai upaya untuk melawan pengesahan terhadap UU Ciptaker.
Sebelumnya, simpatisan dari kalangan presiden Republik Indonesia Joko Widodo lain seperti Permadi Arya dan Denny Siregar yang juga meramaikan klarifikasi mengenai hoaks dari kalangan pendemo UU Cipta Kerja. Tidak jelas siapa yang menyebarkan berita mengenai hoaks tersebut, sebab berbeda halnya dengan versi 12 poin, yang mana pada informasi keliru ini hanya mencatat sebanyak 9 poin.Dalam konferensi pers, sebagian menteri Kabinet Indonesia Maju menganggap masalah penyebaran berita hoaks UU Cipta Kerja inilah yang nantinya bisa menjadi penyebab ketidakpuasan masyarakat.
Dua menteri yang bidang kerjanya yang memang sangat berkaitan erat dengan UU Ciptaker, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, melakukan klarifikasi yang lagi-lagi hanya mengulang narasi mereka pada media sosial. “Pertama, banyak hoaks beredar tentang ketenagakerjaan. Saya tegaskan, upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual seperti yang telah kami lansir dari Tirto.id, Rabu (7/10/2020).
“Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat, ini yang banyak sekali yang terjadi distorsi. Ini tetap diatur sebagaimana UU 13 tahun 2003 dan mengambil ketentuan baru mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor pekerjaan tertentu,” kata Ida yang kami lansir berdasarkan Tirto.id dalam kesempatan yang sama. Aksi demonstrasi yang dilakukan secara besar-besaran yang berlangsung di berbagai daerah yang ada di Indonesia tidak juga membuat pemerintah dapat menjawab kegelisahan publik soal pengesahan UU Ciptaker.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam keterangan resmi yang hanya berlangsung hampir 12 menit tersebut justru kembali menyalahkan adanya hoaks dan disinformasi mengenai UU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah menimbulkan kegaduhan seperti sekarang ini. “Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi yang telah kami lansir dari Tirto.id.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku bahwa dirinya akan mengajukan rencana dalam membuat situs untuk menampung mengenai saran dan juga kritik terkait maraknya pendemo UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pembuatan situs tersebut nantinya akan digunakan untuk menjawab substansi masalah ini cenderung lebih lambat dibanding klarifikasi berita hoaks dan disinformasi yang digembar-gemborkan oleh pihak pemerintah dan DPR.