prewee.com – Aliansi Nasional reformasi KUHP yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat sipil, telah mendesak pemerintahan untuk berlaku demokratis ketika melakukan penyusunan rancangan kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).Tidak heran kini ada desakan untuk pemerintah bahas RKUHP secara transparan Apalagi pemerintah tidak melibatkan elemen masyarakat sipil dalam, sosialisasi. “Aliansi mendesak pemerintah untuk membuka pembahasan RKUHP secara transparan, perluasan pembahas dan para ahli yang kritis untuk perbaikan RKUHP, apa yang dibahas oleh pemerintah selama ini,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021). seperti yang dilansir dari sumber berita Tirto.id.
ICIR merupakan salah satu lembaga sosial kemasyarakatan (LSM) yang sudah tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP bersama puluhan LSM lainnya. Pembahasan RKUHP memanas pada tahun 2019. Gelombang Protes dari masyarakat sipil, mahasiswa , buruh dan pekerja media yang sudah terjadi di beberapa kota di Indonesia. Melihat dari situasi panas, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RKUHP pada 20 September 2019 kemarin. Alasan penundaan Jokowi demi pendalaman lebih lanjut.
Memasuki 2021 saat ini, pemerintah melalui kementerian hukum dan dan HAM melakukan sosialisasi RKUHP. Pertama, di Medan pada 23 Februari 2021. Berlanjut ke Semarang pada 4 maret, Bali 12 Maret, Yogyakarta 18 maret,Ambon 26 Maret, Makassar 7 April, Padang 12 April, Banjarmasin 20 April, Surabaya 3 Mei, Lombok 27 Mei, dan Manado 3 Juni lalu.
Wamenkum Menepis Tudingan Pemerintah Tidak Bahas RKUHP Secara Transparan
Tetapi, dalam proses sosialisasi, pemerintah tidak melibatkan kehadiran para terdampak RKUHP seperti kelompok masyarakat adat dan kelompok rentan sebagai pembicara dan elemen masyarakat sipil sebagai pembicara. “Sosialisasi ini lebih seperti hanya searah, bukan untuk menjaring dan menindaklanjuti masukan masyarakat,” tandas Erasmus.
Tudingan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP bahwa kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak transparan dalam pembahasan RKUHP di berbagai kota di Indonesia. Atas hal itu, Wamenkumham Prof Eddy Hiariej menepis semua pemberitaannya. “Pemerintah juga seharusnya bisa memaparkan kepada publik terlebih dahulu dinamika jika bahas RKUHP secara transparan, di sisi pemerintah yang memuat perubahan substansial RKUHP. Setiap perubahan tersebut perlu dipertanggungjawabkan kepada publik, sebelum pemerintah masuk ke ide sosialisasi,” kata anggota Aliansi dari YLBHI, Isnur, dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (6/5/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detik.com.
Menurut Aliansi, Roadshow untuk berdiskusi dan sosialisasikan RUU KUHP tersebut dijalankan tanpa pemerintah terlebih dahulu untuk memberikan kepada publik perkembangan draf RKUHP yang ada. Seharusnya , pemerintah itu mendiskusikannya kepada publik masalah RKUHP setelah september 2019 kemarin dalam mendorong keterbukaan. “Agar perkembangan RKUHP dapat diketahui masyarakat luas, untuk perubahan RKUHP yang demokratis,” papar Aliansi, yang terdiri atas berbagai LSM lintas kajian.
Intinya, tegas dalam beraliansi merupakan tujuan pembaruan hukum pidana lewa RKUHP tidak dapat didasari dengan sebatas semangat untuk mengganti hukum warisan penjajah. Jika pemerintah dan DPR benar memiliki komitmen untuk mereformasikan hukum pidana dan mendukung pembangunan nasiona, maka [pemerintah dan DPr perlu secara seksama untuk melinayakln para pihak yang bakal terdampak dari RKUHP. “Atas dasar hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta Pemerintah dan DPR selaku perumus RKUHP untuk segera membuka draft RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas dan memaparkan kepada publik apa saja perubahan dan pembaharuan yang dilakukan pasca September 2019,” ujar Isnur. seperti yang dilansir dari sumber berita detik.com.
Upaya pemerintah yang diinisiasi oleh kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Kemenkumham. Menyasar pada lima tema utama. Yaitu perkembangan RUU KUHP, Pembaharuan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP dan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Wakil menteri hukum dan hak asasi manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan upaya sosialisasi. “Mengutip Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Alm. Prof. Muladi, bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif,” kata Eddy. seperti yang dilansir dari sumber berita Okezone.com.