prewee.com – Mayat perempuan di lemari Hotel Kota Semarang tersebut diduga merupakan aksi dari pembunuhan. Perempuan berinisial M (24) warga Subang, Jawa Barat ditemukan tewas mengenaskan yang dibunuh oleh suami sirinya. Okta Apriyanto alias Okta (30) warga asli Kabupaten Wonosobo tertangkap tidak berkutik yang dipimpin oleh Iptu Reza Arif Hadafi pada Kamis (11/2/2021) malam di Wonosobo. “Dalam 6 jam bisa kita ungkap terkait pembunuhan itu. Tersangka adalah O, dia adalah orang Wonosobo,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat siaran pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021) yang dilansir dari sumber berita detikcom.Â
Pelaku segera dilakukan pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku kenal di Cilacap sejak 2 tahun yang lalu. Kemudian keduanya menjalin hubungan dan korban bekerja dengan pelaku yang menjajakan dirinya ke pria hidung belang. Pihak kepolisian menjelaskan pernyataan mereka kenal di Cafe Cilacap yang kerja hanya korban saja sedangkan laki-laki (pelaku) nya tidak. Awal mulanya pihak Hotel di Semarang selama dua hari Rabu dan Kamis tanggal 10 sampai 11 Februari tidak ada aktivitas, maka semua petugas kebersihan hotel membuka kamar tersebut untuk bertujuan membersihkan kamar.Â
Sewaktu dibuka ditemukan korban di dalam lemari. “Benar ada pembunuhan tersebut. Kasus ditangani Polrestabes Semarang,” terang Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kistopo saat dihubungi Tribunjateng.com. Saksi yang melihat mayat tersebut sempat diminta untuk mengantarkan pelaku ke Terminal bertujuan untuk pulang ke Wonosobo dikarenakan budhenya meninggal. Tetapi dirinya memesan ojek online ke arah pasar Banyumanik karena ingin pulang ke Wonosobo. Hanya dalam 6 jam saja, pelaku akhirnya tertangkap.Â
Kronologis Pembunuhan Mayat Perempuan Di Lemari Hotel Semarang
Pelaku yang pembunuhan mayat perempuan di lemari hotel Semarang tersebut merupakan mucikari online yang mampu mencarikan 10 pelanggan dalam sehari untuk dilayani istri tidak sahnya dengan memenuhi kepuasan birahi pelanggan saja. Hitungan per jamnya dipasang tarif 250 sampai 350 ribu dan hasilnya dibagi 2 dengan jumlah 100 ribu untuk pelaku dan 150 sampai 200 untuk korban. “Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu,” ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat 12 Februari 2020.
Pelaku mengaku baru seminggu menyewa kamar tersebut dengan bayaran sewa kamar perhari mencapai 150 ribu. Sudah bertahun tahun lamanya baru kali ini dirinya dan korban merapi hotel karena sebelumnya mereka di penginapan Kebumen dan lebih sering di Karawang Jawa Barat. Meliyanti (Korban) sering sekali mencaci maki Okta (Pelaku) hiungga membuat dirinya tersinggung. Lantaran korban cemburu melihat pelaku ngobrol dengan orang lain. Pembunuhan dilakukan pada pukul 02.30 dini hari di kamar 102 Hotel Royal Phoenix.Â
Kepolisian membeberkan pernyataan aksi pembunuhan dilakukan usai melakukan berhubungan intim pelaku dan korban cekcok kemudian pelaku mencekik korban sekaligus menghantam wajah korban berulang kali ke tembok kamar mandi saat memakaikan baju dalaman. Saat korban diseret ke depan kamar mandi, korban masih bernafas dan pelaku mencekik korban. “Yang bersangkutan cekcok kemudian dilakukan pencekikan kepada korban dua kali benturkan di lantai. Setelah meninggal masukkan dalam lemari,” ujar Ahmad.Â
Jasad ditemukan petugas kebersihan dalam keadaan tertekuk dengan kaki diatas posisi bentuk V ditumpuk lagi atasnya dengan tas berisikan baju. Saat dilakukan pemeriksaan Jenazah, polisi menemukan bekas luka memar dan bekas cekikan sekitar leher. “Diduga korban pembunuhan. Ada memar-memar di kaki dua, pipi memar. Kelihatannya itu ada dicekik,” kata Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kistopo di lokasi, Jalan Sriwijaya, Semarang, Kamis (11/2/2021) melansir dari detik.com. Pelaku yang merupakan mucikari online Korban sekaligus suami tidak sah juga membawa kabur uang dan ponsel milik korban. Uang milik korban berjumlah 100 ribu dan 1 ponsel yang sudah disita polisi sebagai barang bukti. Pelaku terancam, hukuman maksimal ancaman pidana 15 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukannya dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pencurian disertai kekerasan. Kini, pelaku sedang mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang.