prewee.com – Nasib sial yang sedang dialami oleh Nasram yang berusaha kabur dari kejaran tim kepolisian, dirinya merupakan anggota dari komplotan pencuri antar kota di Kalimantan Timur. Maling diterkam buaya ini nyaris saja tewas diterkam buaya. Peristiwanya terjadi pada 2 Maret 2021, yang diungkap oleh Kasat Reskrim Kutai Timur yakni AKP Abdul Rauf bahwa bermulanya kejadian maling yang diterkam buaya yaitu saat adanya pengejaran terhadap Nasram dan rekannya yang bernama Arman dan Nasrul.
“Sebelumnya mereka berusaha kabur dari kejaran tim macan Polres Kutim yang, sempat terjadi kejar kejaran di jalan lintas Propinsi yang menghubungkan Bontang-Sangatta, bahkan petugas sempat memberikan tembakan peringatan kepada para pelaku untuk menyerah, namun mereka berhasil kabur,” kata Rauf kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom. Dari ketiganya kabur ke arah hutan di daerah Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan untuk menghilangkan jejak.
Tetapi para pelaku meninggalkan mobil kendaraan di tepi jalan. Namun, tidak berlangsung lama, salah satu diantaranya pun sudah menyerahkan diri ke polisi yang mengejar. Rauf juga mengungkapkan pelaku tersebut menyerahkan diri usai diminta diterkam buaya saat bersembunyi. “Setelah kami lakukan pencarian para pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di tempat terpisah, bahkan salah satu pelaku langsung menyerahkan diri setelah terluka diterkam buaya,” kata Rauf.
Ternyata tempat mereka bersembunyi merupakan sarang buaya sehingga pelaku dua lainnya yang mengetahui rekannya hampir tewas diterkam maka keduanya langsung ikut menyerahkan diri ke Polisi. Saat pelaku mengacungkan parang ke anggota polisi langsung terpaksa dikenai tembakan untuk melumpuhkannya. Awal mulanya mereka dilaporkan usai melancarkan aksinya yang mana selalu menargetkan warung dan rumah kosong untuk diambil harta dan barang berharga di sana. Aksinya tersebut diketahui oleh kepolisian dan segera melarikan diri dari kejaran Polisi yang awal mulanya mereka menggunakan kendaraan mobil hingga masuk kehutan untuk menyembunyikan jejak pelaku.
Maling Diterkam Buaya Setelah Melakukan Aksi Pencurian Di Kaltim
Satu diantara 3 pelaku pencurian antar kota Kalimantan Timur ini, diterkam buaya. Mereka melarikan diri ke sebuah hutan yang memang merupakan sarang buaya. Sebelumnya ada pelaku yang mengancam tim kepolisian dengan mengacungkan parang atau senjata tajam sehingga terpaksa untuk dilakukan pelumpuhan pelaku namun mereka terus melarikan diri hingga kendaraan mobil yang mereka gunakan ditinggal di tepi jalan dekat hutan. Lebih lanjutnya mereka melancarkan aksinya dengan menargetkan warung dan rumah kosong.
Mereka juga telah melakukan pencurian di beberapa tempat dengan arang bukti yang ditemukan berupa emas hingga senapan angin. Sebelum Maling diterkam buaya itu menyerahkan diri mereka telah mendatangkan rumah warga yang berpenghuni untuk satu orang mengajak bicara sementara dua lainnya masuk kedalam rumah untuk mengambil harta benda milik korban. Ketiganya sudah beroperasi mulai dari Balikpapan, Samarinda, Bontang dan terakhir di Sangatta.
Menurut Humas Polres Kutim Ipda Danang mengatakan bahwa ketiganya mengincar warung yang berada di tepi jalan sebagai sasaran. “Mereka tertangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas kami. Makanya satu di antaranya diberikan tindakan terukur karena mencoba untuk kabur. Padahal sudah diberi tembakan peringatan,” ujarnya seperti yang dilansir dari sumber berita ProKaltim.com.
Modus yang dilakukan para pelaku yaitu menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Selain itu, para pelaku berpura-pura untuk meminta tumbuhan daun yang ditanam oleh pemilik dengan alasan pengobatan. Pengakuan dari ketiga pelaku tersebut melakukan aksi pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Kasus terbaru yang juga dibenarkan adalah komplotan kriminal di Jalan Poros Sangatta-Bontang.
Tepatnya, di Desa Kandolo, kecamatan Teluk Pandan. Nasram (30), Aril(42) dan Arman (50) mereka merupakan perantauan berasa dari Sulawesi. Pengakuan nya langsung dijerat dengan pasal pencurian 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana yang mereka dapatkan paling lama yaitu selama 7 tahun penjara. Semoga dengan penangkapan yang dilakukan kepolisian dalam keberhasilannya menangkap ketiga komplotan pencurian tersebut bisa membuat keamanan wilayah Kaltim semakin ketat tanpa adanya tindak kriminal.