prewee.com – Baru baru ini beredar kabar Lucinta Luna keluar penjara karena mendapatkan Asimilasi, sebelumnya Lucinta Luna sempat membuat publik heboh saat ditangkap narkoba pada 11 Februari 2020 lalu. Artis yang sering menuai sensasi ini akhirnya dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu, 30 September 2020, vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman dengan pidana pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan” ucap Majelis Hakim.
Kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia menerima keputusan yang diberikan oleh hakim pada kliennya, walaupun sempat kecewa karena saat penangkapan tes urine Lucinta Luna dinyatakan negatif, namun pihak kini perlahan mulai mengikhlaskan. Pihak Lucinta Luna menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding, “Kita sebagai warga Negara yang taat hukum, harus mengikuti. Kami menerima, meskipun ada rasa kecewa itu ada ya karena kami masih yakin sampai saat ini kalau saudara Lucinta Luna Seharusnya tidak ditahan. Ekstasi tersebut bukan miliknya, tes urine saat penangkapan negatif, tapi ya sebagai Negara yang taat pada hukum harus menerima, kita tidak banding ya” ucap Ammy Amalia, 30 September 2020 lalu.
Saat penangkapan polisi memang menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang sudah dibuang di kotak sampah, kemudian setelah menjalani persidangan ia dikenakan denda Rp 10 juta subside. Sementara Abash sang kekasih buka suara tentang kondisi Lucinta Luna saat ini menerima keputusan hakim tersebut, saat menerima hukuman di persidangan, Lucinta Luna juga sempat menangis. Kekasihnya yang memiliki nama asli Dian Ayu Ashari tersebut merasa lapang dada menerima kondisi kekasihnya, “Lucinta juga tadi telepon, dia bersyukur udah dapet putusan. Apapun itu diterima, itu keputusan udah seadil adilnya, ya bahagialah ada putusan” ucap Abash, seperti yang diketahui Lucinta Luna sendiri sudah ditahan sejak bulan Februari 2020 dan mengaku sudah tidak sabar bertemu dengan sang pujaan hati.
Baru baru ini beredar kabar Lucinta Luna keluar penjara karena ia mendapatkan asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kabarnya ia sudah bebas dari Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 11 Februari 2021 lalu, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol, Rika Aprianti, Lucinta juga dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan. “Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, pada Kamis 11 Februari 2021, Rutan Kelas I Pondok Bambu melakukan pengeluaran asimilasi di rumah kepada Ayluna Putri atau Lucinta Luna” ucap Rika.
Lucinta Luna sendiri dikenakan kasus penyalahgunaan narkotika yang disangkakan Pasal 127(1) UU RI No 35/09, walaupun sudah dinyatakan bebas, namun Rika menyampaikan kalau Lucinta Luna baru akan bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan juga harus membayar denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021” jelas Rika.
Kabar Lucinta Luna keluar penjara ini berdasarkan peraturan Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi di rumah untuk pencegahan Covid-19, “bahwa berdasarkan PERMENKUMHAM NO 32 TAHUN 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19” lanjut penjelasan Rika.
Selain itu Rika juga menyampaikan kalau Lucinta Luna harus menjalani asimilasi yang berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat. “Bahwa yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat. Seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan Ayluna Putri ini dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan” ucap Rika.