prewee.com – Perusahaan Sandiaga Uno diberikan sanksi berupa denda sebesar 1 M dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU). Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terbukti Sah melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambil alih saham yang dilakukan atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM). Dendanya dibacakan dalam sidang putusan yang dilaksanakan di KPPU pada hari Selasa (6/4/2021).
Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini awalnya dari penyelidikan adanya dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT SRTG atas PT WBSM. KPPU dalam persidangan menemukan bahwa SRTG yang merupakan perusahaan investasi yang fokus antara lain dengan sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam itu baru saja melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukan sebagian besar saham WSBM sebagai perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertamabangan metal.
Majelis Komisis menyatakan bahwa PT SRTG tbk terbukti secara sah melanggar pasal 29 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Juncto pasal 5 peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Sehingga sanksi yang dikenakan denda administratif sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) dan dibayarkan selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak putusan KPPU yang memiliki kekuatan hukum tetap. Semuanya sudah diatur dalam peraturan yang sudah diberlakukan untuk perusahaan milik Sandiaga Uno tersebut. Semestinya transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011, alhasil diakui secara sah melakukan tindakan keterlambatan. “Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan pada Senin (5/4/2021) di KPPU,” paparnya dalam keterangan resmi seperti.
Ini Dia Respon Dari Perusahaan Sandiaga Uno Yang Dikenakan Denda 1M
Kalau kita intip Saratoga merupakan perusahaan Sandiaga Uno yang berhasil disukseskan. Mantan wakil Gubernur DKI jakarta itu merupakan pendiri Saratoga Investama Sedaya sejak tahun 1998 bersama Edwin Soeryadjaya. Pengusaha mudah yang sudah sukses itu melalui Saratoga sudah cukup berbisnis secara luas. Perusahaan yang fokus mendanai sejumlah sektor mulai dari konsumen, infrastruktur hingga sumber daya alam (SDA).
Berdasarkan laporan keuangan Saratoga Investama Sedaya Tbk itu tercatat memiliki 21,5% saham perusahaan tersebut. Kemudian laporan laba bersih sebesar 8,82 triliun atau lebih tinggi hingga 19,73 % pada tahun 2019. “Kami bersyukur di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 Saratoga berhasil menjaga momentum pertumbuhannya dan meraih kinerja yang baik. Sebagai perusahaan investasi yang memiliki pengalaman panjang di Indonesia, Saratoga mengutamakan prinsip kehati-hatian dengan mengelola semua risiko dan secara konsisten menerapkan strategi diversifikasi. Pendekatan ini yang terbukti menjaga kami tetap kokoh di tengah ketidakpastian dan membuat kami cepat tanggap dalam merespon segala perubahan yang dinamis,” ujar Michael dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Bicara soal laporan keuangan di Saratoga Investama secara pribadi punya 21,51% saham SRTG atau setara dengan 583.565.429 saham. Saratoga juga memiliki beberapa saham di Bursa efek Indonesia (BEI) dan bursa luar negeri Singapura dan Australia. diantaranya PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA), Seroja Investment Limited Singapura, PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Provident Agro Tbk (PALM) dan Interra Resources Ltd Singapore. Tetapi Dalam tuntutan itu belum ada salinan yang menyatakan putusan untuk bayar denda.
Head of Corporate Communication SRTG Catharina Latjuba mengakui sampai saat ini perusahaan belum mendapatkan salinan putusan denda tersebut. Meskipun begitu , perusahaan tetap menghormati keputusan otoritas terkait akan melakukan kewajibannya. “Hingga saat ini, kami belum mendapatkan Salinan putusan. Saratoga menghormati putusan otoritas yang berwenang dan akan tetap melakukan semua kewajiban dengan baik, termasuk membayar denda keterlambatan,” ujar Catharina kepada detikcom, Selasa (6/4/2021).
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk yang buka suara atas hukuman yang diberikan KPPU berupa denda Rp1 Miliar. Mereka mengatakan akan membayar denda yang dijatuhkan KPPU atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham (akuisisi) yang melakukan seluruh kewajiban sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan “Saratoga menghormati putusan otoritas yang berwenang dan akan tetap melakukan semua kewajiban dengan baik, termasuk membayar denda keterlambatan,” ucap Head of Corporate Communications Catharina Latjuba kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/4/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita cnnindonesia.