Jadwal yang ditunggu dari Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan laporan hasil investigasi 6 anggota FPI merupakan langkah yang sedang dilakukan oleh Komnas Ham. Belum memberikan laporan secara tertulis ke Presiden, namun sudah melakukan koordinasi dengan Istana untuk menyampaikan secara langsung dengan Presiden Indonesia. “Bisa juga presiden sudah memperoleh informasi tentang substansi hasil investigasi Komnas dari para pembantunya. Tetapi Komnas belum menyampaikan secara langsung hasilnya ke presiden,” jelas Beka.
Administrasi untuk melaporkan hasilnya ke polri juga sedang dilakukan oleh Komnas Ham sebagai pengakuan belum ada laporan yang diberikan ke Polri. Administrasi untuk melaporkan hasil investigasinya selama ini untuk mengusut insiden 6 anggota FPI, bisa memerlukan waktu 2-3 hari ke depan atau jatuh pada hari Rabu untuk memberikan laporannya. Laporan yang dibuat dan akan diberikan ke Presiden Joko Widodo sudah sesuai dengan bukti serta hasil pengusutan yang kini telah selesai. “Kami sudah sampaikan pesan kepada Presiden melalui Pak Menko Polhukam. Bahwa hari ini kami konferensi pers menyampaikan hasilnya kemudian meminta kesediaan waktu Presiden untuk kami menyampaikan langsung laporan ini kepada Bapak Presiden,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2020).
Pengiriman laporan kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud Md akan diberikan secara lengkap. Komnas Ham menejelaskan kasus penembakan yang terjadi pada 27 November 2020 itu dilaporkan adanya pelanggaran HAM karena menembak 4 dari 6 laskar FPI hingga tewas. Tewasnya 6 Laskar FPI masih dikaitkan dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda. “Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1).
Lika Liku Komnas Ham Menyelesaikan Hasil Investigasi 6 Anggota FPI
Pembuntutan mobil Habib Rizieq yang dilakukan kepolisian telah diakui, ada 2 konteks yang berbeda dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI. “Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1/2021). Berikut merupakan konteks yang berbeda terkait tewasnya 6 laskar FPI yaitu, pertama terjadi di Jalan Karawang KM 48 Tol Cikampek hingga adanya dua orang laskar yang tewas di lokasi ini.
Konteks kedua terjadinya penembakan dan penemuan tewasnya anggota laskar FPI di lokasi KM 50 dengan jumlah sebanyak 4 laskar FPI yang masih hidup lalu kemudian ditemukan sudah tewas. Hal ini teridentifikasi sebagai pelanggaran HAM yang sudah sangat berat Tentu saja tidak mudah untuk menyelesaikan semuanya, sehingga harus terus melibatkan para ahli dan aktivis dengan strategis pendekatan untuk menggali informasi. Warga yang ditemukan Komnas Ham dekat dengan lokasi kejadian, memberitahukan adanya kejadian yang sama di titik lokasi yang berbeda. “Pak, bukan cuma di sini tapi di titik sana juga terjadi,” kata Choirul menirukan informasi dari warga kepada tim Blak-blakan detikcom, Minggu (10/1/2021).
Mulai dari sini lah Komnas Ham melibatkan warga sipil dan LSM untuk terus menyaksikan proses dan uji balistik Laboratorium Forensik. Lika Likunya yang diakui oleh Choirul Anam yaitu adanya tiga tantangan yakni: Doxing terhadap komisioner Komnas HAM, Hoax hingga pemelintiran informasi, dan opini publik. Rampungnya hasil investigasi 6 anggota FPI dari pengusutan Komnas HAM terhadap insiden penembakan 6 Laskar FPI dengan hasil pelanggaran HAM ditanggapi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dengan menyebutkan pembunuhan 4 laskar FPI adalah unlawful Killing dan sesuainya ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999.
“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021). Pelanggaran HAM terberat merupakan pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar dari putusan pengadilan. Selain itu adanya perlakuan seperti menyiksa, penculikan untuk menghilangkan secara paksa, perbudakan dan diskriminasi secara sistematis (terencanakan)