Prewee.com – Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan kalau Presiden Joko Widodo telah menyetujuinya soal aturan baru JHT. Terbitnya peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 soal tata cara persyaratan Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu tentu saja menjawab pertanyaan buruh kalau Menaker melawan Jokowi dengan terbitnya aturan baru soal JHT dan kini sedang ditolak habis-habisan oleh buruh.
“Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja seperti yang dilansir oleh sumber berita detik.com. Dirinta menegaskan kalau terbitnya aturan Menteri perlu melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Hukum dan HAM.
Makanya disetujui dikarenakan sudah ada izin dari Setkab dan sudah melalui proses harmonisasi Hukum dan Ham juga. Ternyata tidak berjalan begitu mulus daol penerbitan aturan tersebut, adanya desakan Menaker untuk cabut aturan JHT terbaru dengan waktu 2 minggu. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan memberikan waktu selama 2 minggu lamanya untuk mencabut aturan tersebut. Aksi demo penolakan Permenaker dilakukan partai buruh.
Jika dalam waktu 2 minggu menaker tidak mencabut aturan baru soal JHT maka pihak buruh akan desak Joko Widodo mencopot Ida Fauziah. Ida Fauziah merupakan Menaker terburuk sepanjang sejarah di Indonesia, kebijakannya ini sering dianggap berpihak dengan kaum buruh. Buruh yang demo di depan Gedung Kementerian ketenagakerjaan mulai menyuarakan aspirasinya.
Permintaan ini untuk Joko Widodo mencopot Menteri ketenagakerjaan yakni Ida Fauziah. Suara yang menggema dari si orator untuk sampaikan tuntutan kedua para buruh yakni melakukan pencabutan peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. Telah ditegaskan kalau buruh bukanlah kaum lemah dan pasti akan mengibarkan bendera perlawanan jika alami penindasan.
Ida Fauziah Menemui Perwakilan Buruh yang Demo Soal Pencopotan Aturan Baru JHT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Ida Fauziah akhirnya menemui perwakilan buruh yang sudah ada sejak pukul 10 pagi dalam gelar aksi demo di kantor Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker). Buruh tersebut diajak masuk untuk sampaikan aspirasinya terkait soal kebijakan untuk aturan baru JHT. Memang telah diketahui kalau pemerintah baru saja menerbitkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 soal tata cara dan persyaratan, pembayaran dan manfaat jaminan hari tua.
Pada pukul 1 siang kemarin, perwakilan buruh untuk sampaikan aspirasi diajak masuk kedalam Gedung Kemnaker. Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly telah menjelaskan kalau dialog yang dihadiri para pemangku kepentingan terkait kebijakan JHT telah dilaksanakan, Buruh menolah karena JHT bisa dicairkan 100 persen ketika usianya sudah 56 tahun. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal sebelumnya juga menjelaskan pihak buruh bakal mengajukan gugatan dalam waktu dekat.
Tetapi sampai saat ini belum dijelaskan detail waktunya. “Kami minggu-minggu ini akan mengajukan PTUN. Selain meminta Presiden mencopot Menaker, mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” katanya di lokasi demo di kantor Kemnaker. Pasalnya buruh juga bakal gugat aturan baru soal JHT soal tata cara, dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru itu dianggap akan merugikan buruh. Perwakilan buruh bernama Said sudah mengakui kalau partai buruh ini bersama KSPI juga sudah kirimkan surat kepada Jokowi supaya bisa segera memerintahkan Menaker untuk cabut aturan tersebut. Mendukung aspirasi buruh, Kapoksi Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago meminta juga soal aturan tersebut dicabut.
Permintaan ini didasari dengan angka PHK yang sudah meningkat dikarenakan Pandemi. Irma telah memahami pemerintahan untuk siapakan solusi jaminan kehilangan pekerjaan untuk kebutuhan para pekerja buruh selama tidak bekerja. Namun menurut NasDem hal itu tidak akan cukup. Irma berikan tegasan kalau pihaknya akan mendukung supaya JHT bisa diambil kapanpun. Dirinya menyatakan perlunya dana simpanan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Buruh masih terus menggelar aksi demonya untuk menurunkan Ida Fauziah serta untuk Joko Widodo bisa mencabut aturan JHT tersebut.