prewee.com – Kebijakan Google yang hendak menutup layanan mesin pencariannya di berbagai wilayah negara Australia rupanya menjadi berita panas dan mengejutkan banyak orang. Dilansir dari sumber Kompas.com, ancaman ini dipergunakan oleh Google karena Australia sedang menyusun sebuah draft Perundang-Undangan. Dimana Undang-Undang tersebut dinamakan dengan News Media Bargaining Code Law.
Undang-Undang itu juga yang mengharuskan perusahaan teknologi mesin pencarian Google harus membayarkan sejumlah uang pada jumlah yang telah ditentukan. Nantinya, uang tersebut akan segera dibayarkan pada organisasi media yang menghadirkan artikel berita yang muncul di tautan Google Search maupun cuplikan video.
Jika draf mengenai Undang-Undang tersebut segera disahkan oleh pemerintahan Australia, Google mengaku tidaklah memiliki pilihan lain selain menghentikan layanan Google Search secara total untuk negara tersebut dibandingkan harus mengalami kerugian dengan cara membayar rutin. Ternyata, ancaman hengkang itu tidak hanya terjadi di negara Australia saja, melainkan 4 negara lainnya pun pernah mengalami permasalahan yang sama. Berikut adalah ulasan lengkapnya:
Kebijakan Google Ancam Hengkang Dari Perancis
Diberitakan dari Daily Mail, pada 22 Oktober 2012, layanan pencarian Google sudah melarang surat kabar Perancis dari mesin pencarian apabila negara tersebut segera mengesahkan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut dinilai memberikan kerugian sepihak untuk Google karena diharuskan membayar hak dalam menggunakan artikel via daring. Banyak sekali pihak dari surat kabar Perancis yang merasa bahwa pendapatan dan hak cipta mereka terancam ketika Google berhasil menampilkan konten-konten mereka.
Tapi menurut Google, Undang-Undang yang segera disahkan itu hanya mengancam keberadaannya dan menyebabkan dampak merugikan. Selain itu, media yang melakukan kunjungan ke situs web Google telah memperoleh keuntungan hingga jutaan pengguna. Dikutip dari France24, pada 21 Januari 2021, Google dan sekelompok pihak media di negara Perancis sudah menandatangani perjanjian, dimana perjanjian tersebut berisikan jalan menuju pembayaran untuk hak cipta digital yang dibuat oleh Google ke berbagai web media online. Pengadilan banding negara Paris memutuskan pada Oktober bahwa Google harus terus memperhatikan negosiasinya dengan penerbit lokal media berita Perancis mengenai Undang-Undang Eropa tentang hak tetangga.
Negara China
Diberitakan Telegraph, pada 25 Juni 2009, China telah menuduh Google bahwa raksasa Amerika Serikat itu telah melanggar kebijakan hukum, sehingga pemerintahan China segera memblokir berbagai akses ke Google dengan total. Kementerian Luar Negeri China menuduh bahwasanya mesin pencarian Google berbahasa Inggris telah menampilkan berbagai macam konten vulgar di awal tampilannya, sehingga berbagai tindakan hukum segera dilakukan oleh pemerintahan China.
Sebelumnya, di tahun 2019, Google juga telah berulang kali diblokir oleh pemerintahan China karena dianggap mengecewakan pada suatu kendala dan permasalahan. Pemblokiran Google oleh China pertama kali terjadi di tahun 2002. Dikutip dari The Atlantic, 19 Januari 2016, Google juga pernah mencoba untuk menutup layanan mesin pencariannya untuk berbagai wilayah di negara China di tahun 2010.
Atas tindakan tersebut, Google pun harus melepaskan akses ke pasar dengan jumlah yang sangat besar. Adapun jumlah orang yang telah menggunakan internet di negara China saat itu sudah dua kali lebih banyak dibandingkan pengguna Amerika Serikat. Bisa dikatakan kalau jumlah pengguna internet di negara China bertumbuh dengan pesat, sehingga pemakai Google pun semakin banyak. Google harus hengkang dari China karena kendala sensor.
Amerika Serikat
Dikutip dari The Guardians, 17 Desember 2020, Jaksa Agung dari berbagai puluhan negara bagian Amerika Serikat telah berkumpul dan mengajukan keluhan anti-trust terhadap Google, yang mana gugatan tersebut adalah gugatan ketiganya. Keluhan yang dimaksud berfokuskan pada bagian bisnis pencarian Google dan menuduh bahwasanya Google sudah melakukan suatu tindakan yang menyebabkan monopoli secara ilegal.
Dengan kehadiran tindakan tersebut, dinilai membawa dampak merugikan untuk seluruh konsumen maupun pihak pengiklanan. Jaksa Agung Colorado, yakni Phil Weiser, mengatakan bahwasanya konsumen tidak akan memperoleh keuntungan besar dari suatu persaingan, termasuk kemungkinan layanannya berkualitas tinggi serta perlindungan privasi yang lebih maksimal.luar negeri
“Pengiklanan akan dirugikan melalui kualitas yang lebih rendah, tapi diperjualkan dengan harga yang lebih tinggi, pada gilirannya, diteruskan pada konsumen,” imbuhnya. Jaksa Agung New York, yakni Letitia James, mengatakan bahwa kebijakan Google ini telah mendominasi sehingga menyebabkan jumlah pesaing yang ketat secara ilegal. “Melalui tindakan ilegalnya, perusahaan telah memastikan bahwa ratusan juta orang mencoba beralih ke Google terlebih dahulu ketika mencoba untuk mencari sebuah jawaban,” katanya.