Hari ini Indonesia menggelar Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. Pilkada 2020 telah diselenggarakan dalam pemilihan kepala daerah. Sebelum mencoblos, ketahuilah terlebih dahulu tata cara mencoblos tengah pandemi saat ini. Pesta demokrasi di tengah-tengah pandemi COVID-19 ini memang sempat ditolak oleh masyarakat, karena masih sedang di tengah pandemi virus corona, akan tetapi dari pemerintah sendiri, KPU dan juga DPR telah sepakat untuk melanjutkan.
Terdapat sekitar 100,3 juta orang yang sudah masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dalam Pilkada tahun 2020 ini. Dari jumlah tersebut sendiri, KPU sudah menargetkan tingkat partisipasi dalam pemilihan sebesar 77,5 persen. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam Mahfud MD mengajak masyarakat untuk segera menggunakan hak pilihannya tersebut, di Pilkada tahun 2020 ini.
“Tolong di hari H, tanggal 9, datanglah berbondong-bondong ke TPS, sesuai dengan jam, jadwal yang telah ditentukan dari KPU, untuk itu ikutilah protokol kesehatan yang sudah ditentukan KPU,” ungkap Menko Polhukam, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020 kemarin. Pemungutan suara di TPS akan dimulai pada pukul 07:00 hingga jam 13:00, untuk pasien COVID-19 sendiri, bisa menggunakan hak suaranya, diatas jam 12:00 siang. Mereka didampingi oleh pihak petugas yang datang ke tempat isolasi.
Pilkada di tahun 2020 ini, digelar pada masa pandemi, KPU sendiri sudah menyiapkan adanya peraturan demi memastikan dalam tahapan pilkada berjalan secara aman. Sebelum anda menggunakan hak pilih di TPS, maka ada baiknya simak berikut dibawah ini, panduan dan tata cara mencoblos tengah pandemi, tahun 2020 ini.
- Memastikan nama sudah terdaftar di DPT
Nah, sebelum anda berangkat ke TPS, cek terlebih dahulu apakah nama sudah terdaftar. Untuk masuk dalam daftar DPT kalian bisa mendatangi kantor desa setempat. Untuk itu, kalian juga bisa melalui smartphone dengan cara mengakses adanya situs resmi yakni, lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Untuk itu, cek terlebih dahulu apakah nama anda sudah terdaftar di DPT melalui smartphone. - Kunjungi tempat TPS
Selanjutnya anda bisa mengunjungi TPS, tempat untuk mencoblos dan menyalurkan hak pemilihan. Namun, jangan lupa untuk membawa KTP, dan formulir C6. Jika belum mempunyai KTP Elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya, atau bisa juga surat keterangan perekaman KTP Elektronik. Jika sudah memperlihatkan KTP, dan Formulir C6, kalian diminta mengisi daftar hadir. Jangan lupa untuk cuci tangan, bisa juga menggunakan hand sanitizer. - Menunggu secara bergilir
Jika sudah mengisi daftar hadir, kalian bisa menunggu terlebih dahulu untuk mencoblosnya. Setelah nama anda dipanggil, pihak panitia memberikan satu hingga dua surat, untuk suara dicoblos. Hal tersebut sesuai dengan pemilihan kepala daerah. Untuk itu dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat digunakan. Diantaranya, merah muda, coklat, abu-abu.Surat suara berwarna abu-abu diperbolehkan bagi Pemilihan Bupati, serta Wakil Bupati. Dalam surat suara abu-abu ini, akan membuat nomor urutan, foto serta nama dari pasangan calon Bupati, dan juga Wakil.
Surat warna coklat diperoleh untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur. Surat suara coklat memuat dengan nomor urutan, nama dan foto pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur.
Surat suara merah muda, diperoleh untuk Wali Kota, Wakil Wali Kota. Nomor urut, nama pasangan calon Walikota dan Wakil, serta foto. - Setelah menerima surat suara, maka kalian bisa masukan ke bilik suara. Supaya suara anda sah, maka bisa memperhatikan cara mencoblos surat suara. Untuk itu alat yang digunakan saat mencoblos adalah paku. Saat mencoblos juga masyarakat wajib, menggunakan sarung tangan. Pemberian suara dalam surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali dalam kolom yang berisikan nama, foto, dan juga nomor urut.
- Selesai mencoblos
Setelah sudah selesai mencoblos, maka kalian bisa lipatkan suara surat tersebut sesuai dengan petunjuk. Dan kalian bisa keluar dari bilik surasa, serta memasukkan surat suara ke dalam kotak yang sudah disediakan. Untuk itu, kalian bisa langsung membuang sarung tangan sekali menggunakan, ke tempat yang telah disediakan tersebut. Setiap pemilihan selesai, tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, namun tintanya akan diteteskan oleh pihak petugas tersebut.