prewee.com – Diduga Iko Uwais Lakukan pengeroyokan bersama sang Adik, Firmansyah di Bekasi. Rudi sebagai korban langsung melakukan laporan ke polisi dengan bukti hasil visum dirinya yang alami luka-luka dari tangan hingga kepala. Pelapor sendiri telah melakukan pemeriksaan dan menjelaskan semua jelaskan kronologi masalahnya. Pelapor dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota di 13 Juni 2022 kemarin.
Tidak seorang diri, melainkan ada dua saksi lainnya yang turut terseret dan dimintai keterangan lebih lanjut atas tindakan pengeroyokan tersebut. “Pada malam ini, telah kami sampaikan bahwa kamu telah mneerima sebuah laporan pengeroyokan. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 11 Juni 2022. Sedangkan pelapor berinisial RS,”. Terkait perkara pengeroyokan 170 KUHP yang terlapornya sodara IK dan FR,” ujar Kompol Ivan Adhitira seperti yang dilansir oleh sumber berita IntipSeleb.com.
Iko Uwais pun dipanggil tanpa menunggu lama setelah pelapor melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan Suami Audy Item tersebut pada 14 Juni 2022. Panggilan untuk Iko Uwais sudah diawali dengan dilayangkan surat dahulu karena laporan pelapor diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Dalam perintah di surat tersebut, Iko Uwais diminta datang ke kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Namun hingga berita ini di tulis dan di publish, Kompol Ivan menerima konfirmasi bahwa kehadiran terlapor tidak kunjung datang. Kasusnya berawal saat Iko Uwais merasa kalau Rudi belum bisa menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, desain bidang jasa interiornya yang tertera nilai seharga Rp 150 jutaan. Beberapa kali penagih mencoba menghubungi Iko Uwais untuk segera membayar sejumlah uang yang telah di tertera. Sekedar informasi, Audy Item juga menjadi salah satu saksi pengeroyokan yang turut datang untuk memberikan penjelasan lengkap atas apa yang dilakukan oleh suaminya itu.
Sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Rudi merupakan korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais dengan adiknya Firmansyah. Luka yang dialami korban ini memang tidak ringan bahkan organ vital Rudi mengalami luka, kemudian luka di tangan sampai luka di kepala. Pernyataan yang disampaikan pelapor, sang terlapor tanpa menggunakan senjata (tangan kosong) dan hanya andalkan kemampuannya dalam ilmu bela diri saja.
Kasus Kronologi Iko Uwais Lakukan Pengeroyokan Versi Rudi dan Iko Berbeda
Publik terkejut ketika mendengar bahwa aktor Iko Uwais melakukan tindakan pengeroyokan terhadap seorang pria Bernama Rudi. Adapun tempat kejadiannya, adalah di Bekasi. Tetapi Kronologi Iko Uwai sangat berbeda dengan kronologi yang disampaikan korban. Yang mana Iko serta ditemani oleh kuasa hukumnya, turut menjelaskan kronologi sebenarnya. Menurut pandangan Rudi, Iko Uwais lebih dulu melakukan provokasi yang memanding emosinya. Rudi yang bekerja sebagai jasa desain, dianggap tidak bertanggung jawab atas tugas yang diinginkan oleh ”client” nya itu.
Awal mulanya itu saat Rudi sebagai seorang berprofesi jasa desain tidak bertanggung jawab atas pekerjaanya. Diketahui ternyata korban adalah tetangganya Iko Uwais sendiri, dimana terpantau awak media kalai jarak rumah korban dan kediaman Iko Uwais hanya berjarak 3 Rumah saja. Awak media pun belum bisa menemui Iko Uwais untuk menjelaskan kronologi versinya, sampai akhirnya Iko Uwais bersama dengan ahli hukum pihaknya bisa menjelaskan semua kronologi dari sudut pandangnya.
Kuasa Hukum dari pihak Iko Uwais, Leonardus Sagala menjelaskan kalau ini bentuk membela diri karena pelapor lah yang memulai keributan itu. “Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian,” terang Leonardus Sagala seperti yang dilakukan oleh sumber berita Detikcom.
Dimana ada kesepakatan awal kalau Rudi memberikan tawaran jadanya sebesar 300 juta dan Iko Uwais hanya membayarkan 150 juta saja karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan di awal. Pembayaran tahap 1 dan tahap 2 senilai 150 juta yang dilakukan Iko Uwais, belum juga ada penyelesain pekerjaan dari sang Pelapor. Rudi menendang lebih dulu Iko Uwais di bagian sisi kiri tubuh Iko Uwais.
Kalau kronologi berasal dari versi Iko Uwais sendiri perlawanan itu adalah cara dirinya membela diri dari serangan lawan lebih dulu. Jika Iko Uwais melakukan pengeroyokan, seharusnya setelah Korban mengalami cedera dan terjatuh Iko bisa lanjut pukuli korban, tetapi memang hanya ingin buat lawan menjauh dan menghindari serangan kepada Iko Uwais saja. Hingga kini, ulasan mengenai Iko Uwais lakukan pengeroyokan masih menghebohkan publik.