prewee.com – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, kini telah ditahan dan dijadikan tersangka dari kasus dugaan korupsi oleh KPK. Hengky Kurniawan jadi Plt Bupati Bandung menggantikan Aa Umbara. Hal ini sesuai dengan formulir berita yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Nomor 15/KU.12.01/Pem otda pada tanggal 9 April 2021. Berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2019 tentang pemerintahan daerah, Gubernur tidak lagi menerbitkan surat keputusan melainkan diganti dengan formulir berita.
Hengky Kurniawan membenarkan hal ini terkait penetapan dirinya yang menggantikan Aa Umbara sejak senin 12 April 2021″Iya betul saya sudah menjalani tugas sebagai Plt Bupati Bandung Barat,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detik.com. Hengky mengaku kalau kondisi ini baru saja terjadi di lingkup pemerintahan Bandung Barat dengan kendala tersendiri untuk dilakoninya. Hal ini berdampak pada kinerjanya yang dilakukan kemudian hari.
Sedih dan terkejutnya selama hubungan kerjasama selama 2.5 tahun lamanya dengan terus kembalikan kepercayaan masyarakat pada kinerja yang akan dibuat. Menunjukan bahwa Bandung Barat bisa bangkit jadi lebih baik lagi. Usai ditetapkan jadi Pelaksana tugas Bupati Bandung Barat, dirinya segera bergerak dengan cepat dan menginventarisir ikan semua permasalahan di tubuh Pemkab Bandung Barat dan menemukan banyak sekali masalah saat itu.
Hengky Kurniawan Jadi Plt Usai Aa Umbara Dan Anaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos
Pergerakan untuk membenahi kinerja Bupati Bandung terdahulu dengan adanya informasi yang masuk bahwa ada anggaran sebesar 3 Miliar yang belum diketahui keperluannya untuk apa saja dan membutuhkan banyak penjelasn untuk menyelesaiakn masalahnya. “Ini juga harus diselesaikan, saya tidak mau ketika saya bertugas ada beban-beban yang masyarakat tidak tahu dan pada akhirnya kita yang dikira menggunakan uang itu yang masih banyak diselesaikan. Hari ini saya mau breakdown, besok baru saya tanyakan ke SKPD terkait,” pungkasnya.
Pasalnya Hengky Kurniawan diresmikan mulai hari Selasa 13 April 2021 ini sebagai Plt Bupati Bandung Barat tetapi dirinya ingin menyelesaikan terlebih dahulu semua permasalahan yang ada tanpa sepengetahuan dirinya supaya sata dirinya bekerja tidak ada masalah sedikitpun yang menjadi kendala di pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Kepala Tata pemerintahan Setda Bandung Barat, Faisal S menyatakan bahwa tanpa SK Plt, hanya gunakan formulir berita dari Gubernur saja sudah bisa ditetapkan sebagai Plt Bupati Bandung Barat.”Tadi pagi kita mendapatkan surat (penetapan Plt) ini. Jadi sekarang tidak ada SK Plt, tapi langsung formulir berita dari Gubernur,” kata Faisal saat dihubungi.
Sebelumnya memang diketahui kalau Aa Umbara Sutisna dengan anaknya tersangkut kasus Korupsi Bantuan Sosial. KPK menahan Bupati Bandung dengan dugaan pengadaan barang Covid-19. Bahkan Aa umbara diduga menerima suap Rp. 1 miliar terkait kasus ini. “MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB. Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Kabarnya KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Andrid Wibawa dari Swasta dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT JDG (Jagat Dirgantara) dan CV ssg kl (Sentral Sayuran Garden City Lembang).Dari penggandaan ini, Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah uang sebesar 2 Miliar. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima Rp.2,7 miliar.
Tetapi saat ada surat pemanggilan dari KPK Aa Umbara tidak hadir dikarenakan sakit sehingga pemerintah sudah menyatakan tidak akan berikan bantuan hukum untuknya lantaran ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini diresmikan Hengky kurniawan jadi Plt Bupati Bandung Barat. Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat pun tidak akan membekali bantuan hukum untuk Bupati Bandung tersebut karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kepala bagian Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro pun telah menjelaskan kalau pihaknya tidak dalam kewenangan memberikan bantuan hukum untuk Aa Umbara. “Kalau untuk menyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tupoksi kami. Kami hanya bisa melakukan itu untuk pengadilan tata usaha negara dan persoalan perdata seperti soal aset daerah,” ungkap Asep saat dihubungi, Selasa (6/4/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detik.com.