Sampai pada tanggal 20 November 2020, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan bantuan gaji termin kedua tahap I-IV kepada 10,48 juta penerima dari keseluruhan penerima yang mencapai hingga 12,4 juta orang. Adapun juga total bantuan yang telah diberikan sebesar hingga Rp. 2,4 juta, disalurkan melalui dua kali transfer atau Rp 1,2 juta per masing-masing transfer. Namun di sisi lain masih terkendala pula dengan adanya hambatan yakni saat mengajukan aduan BLT subsidi gaji untuk mereka yang belum dikonfirmasikan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga menghimbau para pekerja yang merasa memang berhak mendapatkan bantuan subsidi Gaji akan tetapi belum juga menerimanya hingga saat ini, bisa melaporkannya ke manajemen perusahaan dan juga BPJS Ketenagakerjaan supaya data pekerja yang kurang bisa diperbaiki. “Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaiannya data juga perlu untuk dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” menurut Ida yang telah dikutip dari situs resmi Kemnaker, 20 November 2020.
Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja juga mengatakan, Karyawan yang memang sudah berhasil memenuhi syarat sebagai penerima bisa menginformasikan kepada pihak perusahaan masing-masing untuk tahun status kartu BPJS Ketenagakerjaan Atau karyawan juga bisa memastikan terlebih dahulu kepada pihak perusahaannya terkait, bagaimana penyampaian nomor rekening yang akan digunakan.
Sementara itu, Kemnaker juga menyediakan sebuah posko pengaduan terkait bagaimana BSU secara online. Mengajukan aduan BLT subsidi gaji tersebut juga bisa untuk diakses melalui laman Kemnaker.go.id, dengan menentukan “Pusat Bantuan”. Berikut ini adalah cara untuk menyampaikan adukan soal BLT Subsidi gaji :
- Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Pilih atau klik Menu Pengaduan, klim “Buat Pengaduan”, kemudian login dengan menggunakan akun masing-masing
- Apabila masih belum belum memiliki akun, maka silahkan untuk segera mendaftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar Sekarang”
- Isi data yang diminta oleh pihak situs dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak ataupun nama ibu kandung, alamat email, nomor handphone yang masih aktif, dan password
- Klik “Daftar Sekarang”, lalu setelah masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang telah didaftarkan.
Mengisi formulir Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk menuju ke halaman yang berisi formulir untuk pembuatan laporan. Isi beberapa data yang diperlukan untuk formulir ini, seperti perihal, subjek, serta juga isi laporan. Berikut langkah-langkahnya yang perlu anda lakukan saat akan mengajukan aduan BLT subsidi gaji di bawah Rp 5 Juta:
- Pekerja yang akan mengajukan atau membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom pergilah dengan ” Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Kemudian setelah itu, isi judul yang sesuai dengan suatu permasalahan, seperti belum menerima BSU.
- Pada kolom “Isi Laporan”, tulis secara rinci bagaimana bentuk dari masalah yang dihadapi. Anda juga dapat untuk menyertakan keterangan lengkap terkait bagaimana syarat-syarat yang akan digunakan untuk bisa mendapatkan BSU telah dipenuhi. Kalau memang ada file yang ingin ditambahkan untuk formulir, maka dapat melampirkannya dengan menu yang telah tersedia.
- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar maka hal selanjutnya yang bisa anda lakukan yakni klik “Mengajukan”
- Pekerja dapat dengan mudah memantau perkembangan pengajuan aduan tersebut pada menu “Aduan Saya” di bagian atas website.
Jika masih ada diantara warga Indonesia yang berstatus gaji dibawah Rp 5 juta masih belum bisa mendapatkan bantuan BLT Gaji. Maka Direktur kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah pun mengatakan, bahawasanya terdapat mekanisme pemadanan data yang amsih bisa berlangsung sampai saat ini antara Kemenkes dan juga BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak. Banyak pula rekening yang dipadukan datanta ini, membuat pemiliknya belum bisa untuk mendapatkan bantuan penyaluran BSU.
Sebelumnya juga, kepada Biro Humas Kemnaker Soes Hendarmo mengucapkan, bahwasanya peserta yang telah memenuhi syarat akan tetapi tidak bisa untuk mendapatkan BSU bisa saja melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Jika ada seorang peserta program yang tidak bisa memperoleh haknya padahal juga mempunyai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan permasalahan ataupun kendala ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, menurut dia.
Berdasarkan Pasal 3 dari Pernaker tersebut, maka bantuan subsidi yang akan diberikan untuk karyawan yakni sebesar Rp 600.000 diberikan juga kepada para pekerja atau juga buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut ini :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan berdasarkan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar juga sebagai peserta aktif dalam sebuah program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS
- Ketenagakerjaan yang telah dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan masih sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan dengan gaji/upah yang diterima dibawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji?upah terakhir yang telah dilaporkan oleh para pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan setempat.
- Mempunyai rekening bank yang masih terhitung aktif.