Saturday, May 24, 2025
PREWEE
  • Hot News
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Beauty
    • Relationship
  • Food
  • Travel
  • Tips
No Result
View All Result
PREWEE
  • Hot News
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Beauty
    • Relationship
  • Food
  • Travel
  • Tips
No Result
View All Result
PREWEE
No Result
View All Result
Home Hot News

Gugatan Grup Hary Tanoe Mengebiri Demokrasi dan Tidak Masuk Akal

Clarrisa Eva by Clarrisa Eva
December 3, 2020
in Hot News
0
gugatan grup Hary Tanoe
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli telah memberikan pendapatnya di atas dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari rabu Rabu (26/8/2020) yang lalu (menit ke-58). Secara garis besar Ramli menjelaskan beberapa dampak dari adanya sebuah permohonan tersebut apabila telah diterima oleh MK. Berbicara mewakili Presiden Joko Widodo. Yang mana pada gugatan Grup Hary Tanoe ini bisa menjadi sebuah alur yang salah untuknya.

Ia pun juga sempat menjelaskan bahwa adanya permohonan yang dikabulkan sebuah permintaan tersebut yang mana akan menimbulkan ketidakpastian hukum baik untuk pelaku industri penyiaran maupun masyarakat. Menurut pihak pemerintah, pada saat media sosial wajib menjadi sebuah lembaga penyiaran yang mempunyai izin, maka hal yang serupa juga perlu untuk diberlakukan kepada para penggunanya, termasuk juga para content creator perorangan, badan usaha, maupun pihak lainnya yakni badan hukum yang memanfaatkan layanan seperti Instagram TV, Facebook Live, Instagram Live, dan Youtube Live.

Tanpa adanya sebuah izin saat adanya gugatan Grup Hary Tanoe, maka “kegiatan yang akan dilakukan itu pun juga merupakan penyiaran ilegal dan juga perlu untuk ditertibkan oleh pihak aparat penegak hukum yang ada di Indonesia ” karena “penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.” Mengurus izin seperti itu sangat tidak mungkin untuk bisa terjadi, imbuhnya, karena tidak akan bisa untuk memenuhi persyaratan perizinan dalam penyiaran.

Selain dapat untuk merugikan pihak masyarakat luas, perubahan ini juga akan membuat resah beberapa lembaga negara, juga lembaga pendidikan serta juga pelaku industri kreatif yang menggunakan platform over the top (OTT) dalam menjalankan suatu kegiatannya. Semua bermula pada saat dua korporasi besar yang ada di industri pertelevisian Indonesia milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT Visi Citra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Mengajukan sebuah permohonan terhadap uji materi terhadap UU 32/2002 ke MK dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020. Sidang pertama digelar pada 22 Juni lalu. Pasal yang diuji adalah pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

gugatan grup Hary Tanoe

Dalam sebuah dokumen yang bisa dilakukan untuk pemeriksaan pendahuluan, mereka juga mengaku bahwa mereka merasa kecewa karena banyaknya layanan penyiaran yang berbasis internet yang bermunculan akan tetapi tidak tercakup dalam pasal yang ingin segera diuji. Layanan yang menyediakan basis internet ini pun memang telah banyak melahirkan platform digital yang disebut-sebut juga dengan layanan OTT, contohnya yakni Netflix.

Kata Inews dan RCTI, seharusnya layanan OOT masuk ke dalam aturan penyiaran karena turut ikut serta dalam melaksanakan aktivitas penyiaran (penyampaian pesan dalam bentuk suara, gambar maupun bentuk suara dan gambar). Perbedaannya dengan berbagai macam aktivitas penyiaran konvensional terletak pada cara pemancarluasan/penyebarluasan dari penyiaran itu sendiri. Selain itu, kata mereka, fakta adanya diversifikasi penyiaran berbasis internet tidak diikuti dengan adanya kepastian hukum mengenai regulasi layanan OTT khususnya yang telah masuk ke dalam kategori konten/video on demand/streaming.

Seharusnya mampu untuk mendapatkan status dan juga kedudukan yang sama sebagai subyek hukum dalam UU Penyiaran,” ungkap mereka yang kami lansir dari Tirto.id.  Dengan nada yang begitu sangat mengecewakan, mereka menambahkan “Namun dalam prakteknya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyelenggaraan penyiaran berbasis internet, sehingga menyebabkan adanya disparitas/perbedaan terhadap ketentuan status dan kedudukan di antara penyelenggara penyiaran.

Apabila dalam sebuah aturan penyiaran diubah, berbagai macam bentuk media sosial di internet seperti pada sosial media Instagram atau Youtube, contohnya tidak akan ada lagi demokratis karena pada akhirnya tidak semua orang bisa untuk memproduksi konten. “Itu tentu bisa untuk membatasi kebebasan warga negara. Secara prinsip hal itu juga tidak demokratis, itu telah melanggar suatu kebebasan hak berpendapat dan ekspresi warga,” katanya yang kami lansir dari Tirto.id.

Tags: Ahmad M. Ramliindustri pertelevisian IndonesiaKementerian Komunikasi dan InformatikaNetflixPenyelenggaraan Pos dan InformatikaPT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)PT Visi Citra Mulia (Inews TV)Sosial MediaUndang-undang Penyiaran
Previous Post

Ayah Lesti Kejora Unggah Foto Ini, Apakah Kode Lesti Bakal Nikah?

Next Post

Instagram Revina VT Disita, Perseteruan Dengan Dedy Susanto Berlanjut

Clarrisa Eva

Clarrisa Eva

Related Posts

squid game 2
Hot News

Netflix Akan Merilis Squid Game Season 2

by adminprewee
July 3, 2023
Konser-Coldplay-di-Indonesia
Hot News

Ramai Tiket Konser Coldplay di Indonesia, Ludes dalam 6 Menit!

by Yeni Khoirunisa
May 17, 2023
Pernikahan-Jessica-Mila
Hot News

Pernikahan Berjalan Sakral, Jessica Mila dan Yakup Hasibuan Sah!

by Yeni Khoirunisa
May 5, 2023
Konser-Sam-Smith
Hot News

Gunakan Nuansa Satanic, Konser Sam Smith Jadi Perdebatan!

by Yeni Khoirunisa
April 17, 2023
Rossa-Mudik
Hot News

Menjelang Lebaran, Penyanyi Rossa Mudik ke Kampung Halaman!

by Yeni Khoirunisa
April 3, 2023
Next Post
Instagram Revina VT Disita

Instagram Revina VT Disita, Perseteruan Dengan Dedy Susanto Berlanjut

Recommended

Tips-Makeup-Untuk-Pemula

8 Tips Makeup Untuk Pemula Yang Wajib Diikuti Saat Berdandan

June 30, 2021
Tips-Belanja-Perlengkapan-Bayi

Sederet Tips Belanja Perlengkapan Bayi, Para Ibu Harus Tahu!

November 28, 2022

Categories

  • Beauty
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Hot News
  • Lifestyle
  • Relationship
  • Tak Berkategori
  • Tips
  • Travel

Don't miss it

Apa Saja Fungsi Hati pada Tubuh Manusia
Health

Apa Saja Fungsi Hati pada Tubuh Manusia

August 12, 2024
Gejala Wabah Demam Lassa Di Nigeria Mirip DBD
Health

Gejala Wabah Demam Lassa Di Nigeria Mirip DBD

August 12, 2024
Staycation Di Hotel Rp 300.000 an Di Daerah Bogor
Travel

Staycation Di Hotel Rp 300.000 an Di Daerah Bogor

June 25, 2024
Rekomendasi Hotel Di Dieng Sebelum Culture Festival
Travel

Rekomendasi Hotel Di Dieng Sebelum Culture Festival

June 24, 2024
Apa Saja Yang Harus Di Persiapkan Ketika Ingin Mendaki Gunung
Travel

Apa Saja Yang Harus Di Persiapkan Ketika Ingin Mendaki Gunung

June 24, 2024
Apa Yang Harus Di Lakukan Ketika Tersesat Di Hutan
Travel

Apa Yang Harus Di Lakukan Ketika Tersesat Di Hutan

June 24, 2024
PREWEE

© 2020 - PREWEE

Berita Trending dan Unik Dari Seluruh Indonesia

  • About
  • Privacy Policy
  • Advertisement
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Beauty
    • Relationship
  • Food
  • Travel
  • Tips

© 2020 - PREWEE