Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan menerima suap sebesar Rp. 3,4 miliar, serta penerimaan 100.000 dollar AS perihal izin ekspor benih lobster. Kini Edhy Prabowo jadi tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua dari KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa adanya penerimaan uang sebesar Rp. 3,4 milliar tersebut telah diterima oleh Edhy, dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri, serta Ahmad Bahtiar, dengan melalui Ainul Faqih.
“Tanggal 5 November 2020, diduga bahwa adanya transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke dalam rekening salah satu bank, atas nama AF dengan sejumlah Rp. 3,4 miliar. Diperuntukkan keperluan EP, IRW, SAF dan juga APM,” ungkap Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, hari Rabu 25 November 2020 kemarin.
Sebelumnya, di Bandara Soekarno-Hatta, KPK telah menangkap adanya delapan orang, yakni Menteri KP Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, staf khusus Menteri KP Safri, Istri Edhy, dan juga Direktur Jenderal Tangkap Ikan KKP Zaini. Ya, mereka tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta sebab baru saja mendarat, pada saat melakukan perjalanan dinas ke Honolulu, Hawaii, AS.
Tak hanya itu saja, kemudian KPK mencocokan adanya sembilan orang lainnya yang ada di kediaman masing-masing. Yakni diantaranya adalah PT Dua Putra Perkasa Suharjito, pengendali PT PLI Dipo, pengendali PT ACK Deden Deni, dan juga Pt Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi. Disusul oleh istri Siswadi, Nety staf istri Menteri KP Ainul Faqih, staf Menteri KP Saihul Anam, staf PT Gardatama Security Mulyanto, dan staf PT Gardatama Security Mulyanto.
Maka, sebanyak 17 orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan adanya pemeriksaan lebih lanjut. “Dari penangkapan hasil tangan tersebut telah ditemukan adanya ATM BNI, dengan nama Ainul Faqih, tas Hermes, tas LV, jam Rolex, baju Old Navy, tas koper Tumi, jam Jacob n Co, dan juga adanya tas koper LV,” tutur Nawawi.
Lebih lanjut Edhy Prabowo jadi tersangka oleh pihak KPK di hari Rabu malam kemarin. Dirinya diduga mendapatkan hadiah, atau adanya janji mengenai perizinan tambak, atau pengelolaan perikanan dengan sejenis lainnya dalam tahun 2020 ini. “KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka mengenai kasus ini, EP sebagai penerima,” tutur Nawawi Pomolango mengenai konferensi pers, tepatnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 25 November 2020 kemarin, pukul 23:45 WIB.
Tak hanya itu saja, seorang tersangka selanjutnya bernama PT Dua Putra Perkasa Suharjito tersangka sebagai pemberi suap tersebut. Dengan begitu orang yang telah menjadi sangka adanya penerimaan suap, melanggar adanya Pasal 12 Ayat (1) huruf a, baik huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, baik b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan begitu Edhy Prabowo sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. “Pertama saya meminta maaf kepada Bapak Presiden, saya sudah menghianati kepercayaan dari beliau. Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang telah mengajarkan berbagai hal,” permintaan maaf Edhy Prabowo, tepatnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis 26 November 2020 dini hari.
Tidak hanya itu saja, Edhy Prabowo juga telah meminta maaf kepada sang ibundanya. Kader Partai Gerindra tersebut mengaku kuat serta akan bertanggung jawab. “Saya mohon maaf kepada ibunda saya, yang saya yakinkan bahwa hari ini nonton di TV. Dengan usianya yang sudah sepuh ini beliau masih kuat. Saya masih kuat serta saya akan bertanggung jawab perihal apa yang telah terjadi,” lanjut Edhy Prabowo. Sebelumnya KPK memang sudah mengintai kasus tersebut di bulan Agustus lalu, pada saat menjelang akhir November KPK menerima adanya informasi dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggaraan Negara. Hal tersebut terjadi di tanggal 21 November 2020, hingga tanggal 23 November 2020 kemarin.