Pencopotan jabatan dua Kapolda merupakan sanksi yang berlaku karena adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab. Pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat yaitu Irjen Rudy Sufahriadi, tetapi ada juga pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kelompok Front Pembela Islam (FPI) Menyebutkan bahwa ini adalah bentuk ketidakadilan dan Kezaliman.
Sorotan acara Habib Rizieq dengan singgungan Aziz Yanuar sebagai pengacara FPI dengan konvoi yang dilakukan oleh anak sulung Presiden RI Joko Widodo saat mendaftarkan diri untuk pilkada ke KPUD Solo. “Di tempat lain, September kemarin Gibran mengadakan konvoi untuk balon cawalkot Solo, alasannya pas ditanya ‘ini protokol kesehatan tidak dilakukan’, kata dia ‘susah’, kata dia ‘pendukung kita banyak, tidak gampang untuk diketati’. Enak kan? Tidak ada sanksi, tidak ada denda, tidak ada kapolres dicopot, tidak ada kapolda dicopot,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Juga adanya sorotan lainnya untuk disinggung dengan tidak adanya penegakan Protokol Kesehatan,tetapi tidak adanya tindak pencopotan jabatan kapolda seperti Irjen Nana dan Irjen Rudy. “Itu bentuk ketidakadilan, itu bentuk kezaliman, itu bentuk perlakuan sewenang-wenang, gitu kan. Kalau mau adil, copot dong Kapolda Jawa Tengah, copot dong Kapolda Bali. Di Riau juga kemarin ada acara, copot dong Kapolda Riau, copot kapolres, copot Bareskrim. Kenapa? Gus Nur dan beberapa tahanan kena COVID semua, padahal kami sudah minta penangguhan,” ujar Aziz.
Pencopotan Jabatan Dua Kapolda Dan Pemanggilan Klarifikasi Anies Baswedan
Dirinya yang menguak semua kejadian tidak adanya sanksi yang berlaku bagi mereka yang tidak adanya penegakan protokol kesehatan. “Copot Kabareskrim, copot juga Kapolri, Kabareskrim kan di bawah Kapolri. Kalau adil. Ini sudah ada korban loh. Saya mau tanya, kemarin kerumunan (acara Habib Rizieq) ada korban nggak? Nggak ada. Ini sudah jelas Gus Nur jadi korban, Jumhur Hidayat korban kena COVID, nyata fakta beliau sekarang dirawat di RS Polri. Nggak adil kan?” sambungnya.
Sebelumnya adanya pencopotan jabatan dari kedua kapolda tersebut tanpa adanya perintah yang menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19, Yakni ada pencopotan bagi kapolda Metro Jaya Nana dengan Irjen Rudy Sufahriadi. “Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).
Tidak hanya itu langsung disegerakan pengiriman akan surat pemanggilan untuk Gubernur DKI Jakarta sejumlah terkait untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Karantina Kesehatan dari acara Habib Rizieq Shihab. “Jadi penyidik sudah mengirimkan berkas dan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas penegakan akan protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum…,” kata Argo. “Dan kemudian adanya beberapa tamu yang menghadiri acara” sebut argo
Setelah pencopotan jabatan dua Kapolda, rupanya adanya rencana untuk pemanggilan Gubernur DKI akan dugaan tindak pidana untuk pelanggaran pasal UU Karantina Kesehatan yang sangat bergantung dengan nyawa ratusan manusia. Seperti halnya yang diklarifikasi Kadiv Humas Mabes Polri Argo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan acara resepsi yang dilakukan putri HRS