Meresmikan adanya Coblosan ulang TPS Jatim tepatnya di TPS Pilwali Surabaya. Coblosan ulang akan dilakukan di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. pencoblosan ulang dengan penyebab sang Ketua KPPS memberikan nomor yang dituliskan pada surat suara saat pencoblosan, Rabu (9/12/2020). Ketua Bawaslu di Surabaya yaitu M Agil Akbar mengatakan, keputusan yang resmi dengan melakukan coblosan ulang berdasarkan rekomendasi.
Sebab ada pemberian nomor pada surat suara suara tersebut, sehingga pemilu serentak yang dilakukan tanggal 9 Desember kemarin menjadi tidak terpenuhi. “Unsur rahasianya tidak terpenuhi. Sudah kita rekomendasi coblosan ulang sejak tadi malam,” kata Agil saat dikonfirmasi oleh para wartawan, Kamis (10/12/2020). Bawaslu, kata dia, dalam mengirim dari surat ke KPU berdasar rekomendasi dan TPS untuk dilakukan adanya rangka coblos ulang.
Pelaksanaan pemungutan suara atau adanya coblos ulang akan dilakukan akhir pekan ini dengan keputusan Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno. “Jadi, KPU Surabaya sudah mempersiapkan pelaksanaan coblos ulang di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. Nah hari ini kami 10 Desember 2020, KPU Surabaya juga sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu digelar pada hari Minggu 13 Desember 2020,” kata Nano sapaan akrabnya di kantor KPU Surabaya, Jawa Timur. Nano menjelaskan coblos ulang ini akan dilakukan, Minggu (13/12/2020).
Penyebab Resminya Lakukan Coblosan Ulang TPS Jatim
Pemungutan suara ulang terjadi di dua TPS sekaligus di Surabaya Jawa Timur, Dua TPS ini yakni di TPS 3 Desa Purwodadi, dan TPS Kelurahan Kedurus, Kota Surabaya. Dengan penyebut yang sama dan tidak memenuhi kerahasiaan surat suara. “Ada dua TPS yang sementara kita pantau akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, Jumat (11/12/2020). Ada dua jadwal untuk melakukan pemungutan suara dari kedua TEKS tersebut, untuk T[PS 3 akan dilakukan hari ini Sabtu (11/12/2020).
Sebab, Ketua KPPS yang berada di TPS Pilwali Surabaya memberikan nomor pada surat suara dari awal hingga akhir untuk memudahkan “Pada hari H, pemungutan suara kemarin itu surat suara oleh Ketua KPPS diberi nomor. Ini kalau keterangan Ketua KPPS yang disampaikan oleh PPK, itu dalam rangka memudahkan atau dalam rangka kontrol, atau dalam rangka jumlah surat suara yang ada. Jadi dinomori dari awal hingga akhir jumlah surat suara,” jelasnya. Ternyata adanya keputusan yang tidak bisa dibenarkan atas asas yang berlaku dengan kerahasiaan surat suara. “Namun, terlepas dari niatnya itu baik, berdasarkan regulasi yang ada ini tidak bisa dibenarkan. Terlebih sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima, upaya ini dinilai tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas dan rahasia pada Pemilu,” tambahnya.
Persiapan coblosan ulang TPS Jatim, KPU menyiapkan logistik, terutama untuk surat suara yang ada tulisan PSU. Kemudian menyiapkan lembar C sebagai Pemberitahuan kepada pemilih dan sama bertuliskan PSU. “Nantinya, yang akan mendapatkan C-Pemberitahuan ini adalah pemilih yang masuk DPT di TPS tersebut dan juga pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan atau DPTB. Sebagaimana klarifikasi kami kepada PPK, ada satu pemilih dengan kategori DPTB. Sementara untuk kategori pemilih DPT atau pindahan di TPS 46 tersebut tidak ada. Nah, persiapan lainnya adalah melakukan bimbingan teknis KPPS tersebut dimana Bimtek dilaksanakan oleh PPK atau teman-teman PPS,” ujarnya.
Untuk distribusi logistik surat suaranya sudah disiapkan, rencananya pada Jumat atau Sabtu sudah terdistribusi dengan baik. “Dan yang paling terpenting adalah, sebagai payung hukum pelaksanaan pemungutan suara ulang ini adalah keberadaan surat keputusan (SK) KPU Surabaya. SK pun sudah kita tetapkan dan kita umumkan melalui website KPU Kota Surabaya,” pungkasnya. Jadwal yang akan melakukan coblosan ulang tersebut berada di dua TPS yaitu TPS 46 di kedurus dan TPS 3 pada tanggal 11 dan 13 Desember 2020 mendatang,yang disebabkan adanya kesalahan teknik yang tidak memenuhi kerahasiaan surat suara yang terpenuhi. Semoga dengan adanya pemungutan suara secara ulang akan memenuhi syarat kerahasiaan pada surat suara pilkada untuk dua TPS Jawa Timur tersebut.