prewee.com – Sebuah video viral yang melihatkan adanya penutupan akses jalan rumah ditutup tembok setinggi 2 Meter sehingga penghuni rumah warga di Ciledug Tangerang tersebut terpaksa menggunakan tangga untuk memanjat tembok. Hal ini masih terus diproses oleh Polres Tangerang Kota. Seperti yang diketahui bahwa penutupan jalan tersebut lantaran adanya masalah sengketa lahan. “Masalah sengketa tanah. Sudah dilaporkan Ke Polres Tangkot. Masih proses sampai sekarang,” ucap Wisnu saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.Â
Kompol Wisnu Wardana juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi kepada para pihak sebagai upaya untuk menemukan titik terang. Di tahun 90an, akses jalannya sebesar 2,5 meter yang dihibahkan ke pemilik tanah kepada masyarakat secara lisan. Kini, ketrurunannya merasa bahwa tanah itu miliknya dan belum ada hibah apapun yang resmi. Ada satu warga Ciledug yang terdampak dari penutupan jalan tersebut, polisi pun masih terus menggali keterangan soal kasus ini.Â
Kepala Polres Tangerang Kota, Deonijiu De Fatima mengatakan pihaknya tengah mempelajari semua laporan yang terkait dari sengketa tanah di Ciledug. Proses mediasi lebih baik daripada harau memproses semua secara perdata. Hal ini akan dikembalikan kepada dua belah antara pihak pemilik dan warga yang terdampak. Pihak kepolisian pun menegaskan bila adanya permasalahan tersebut memiliki unsur pelanggaran soal pidana, maka pihak kepolisian akan menindak pelanggaran tersebut.Â
Kasus ini terungkap dari video yang viral di Media sosial yang menampilkan penutupan jalan rumah warga di Ciledug, Tangerang. Penghuni rumah tersebut terpaksa harus menggunakan tangga untuk memanjat tembok dan pagar berduri setinggi 2 meter tersebut. Pembangunan tembok tersebut dimulai sejak tahun 2019 tetapi sejak 2021 ini baru ditutup total. Mungkin awalnya hanya masuk ke pintu utama dengan gerbang yang terbuka tetapi kini sudah di beton habis dan dipasang juga kawat berduri.Â
Rumah warga di Ciledug yang aksesnya ditutup tembok karena sengketa tanah ternyata dihuni oleh empat orang wanita termasuk Hadiyanti (60), tiga penghuni lainnya merupakan anak dan cucunya bernama Ana Melinda Munir (30), April (5) dan Dinda (3). Betonnya pun tidak hanya menutupi akses jalan keluar masuk saja, juga mengelilingi area rumah yang kurang lebih sepanjang 200 meter yang meliputi ruah Hadiyanti.Â
Fakta Kasus Sengketa Tanah Hingga Akses Jalan Rumah Ditutup Tembok
Salah seorang anak dari Hardiyanti, Acep Waini Munir (28) menyesalkan soal tindakan penutupan akses jalan tersebut. Dirinya mengaku ibu dan kakaknya kesulitan keluar rumah. “Ya sekarang kondisi saat ini bagaimanapun aktivitas harus manjat. Mau anak sekolah pun harus manjat tembok setinggi 2 meter dan kawat duri,” ujar Acep di Ciledug, Tangerang, Sabtu (13/3/2021). Berikut ini merupakan Fakta kasus penutupan jalan rumah warga di Ciledug Tangerang.
- Rumah Dibeli Dari Pelelangan Bank Swasta
Salah seorang anak dari Hadiyanti, Acep Waini Munir mengatakan orang tuanya telah membeli rumah tersebut dari pelelangan salah satu Bank Swasta. Sedangkan lahan yang disengketakan merupakan jalan yang berada di depan rumah orang tuanya. Warga yang terdampak penutupan akses jalan rumah ditutup tembok itu menjelaskan bahwa rumahnya hasil memenangkan pelelangan dari Bank Swasta. “Yang rumah ini bukan sengketa, yang diklaim sepanjang jalan beton itulah yang masih di sengketa. Pihak sana mengklaim punya dia. Kita nggak mengakui itu jalan siapa, saya tidak mempermasalahkan jalanan, itu jalanan umum. Tapi kenapa di pagar beton?” ujar Acep di Ciledug, Tangerang, Sabtu (13/3/2021).
- Sengketa Tanah Suda Terjadi Tahun 1990-an
Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana mengatakan akses jalan itu tertutup tembok gara-gara ada sengketa lahan. Menurutnya sengketa lahan tersebut sudah ada sejak tahun 90an.”Jadi dulu ada dari H Anas punya lahan berupa kolam dan sekitarnya ini, kemudian diagunkan di bank. Karena tidak bisa dilunasi, akhirnya lahan itu dilelang, kemudian dimenangi oleh H Munir,” ujar Wisnu di Ciledug, Sabtu (13/3/2021).
Awalnya nasabah bernama H Anas memiliki lahan berupa kolam dan diagunkan ke Bank Swasta sehingga tidak bisa dilunasi dan lahannya dilelang dan dimenangi oleh H Munir. Namun anaknya H Anas bernama Rully mempermasalahkan lahan yang berada di depan tanah milik H Munir. Lantaran ada tanah yang tidak bisa dibilang sebagai tanah yang belum dimenangi oleh keluarga Hadiyanti atau H Munir dari pelelangan Bank Swasta. Pihak kepolisian pun akan terus mengutamakan proses mediasi.