Pesinetron Vanessa Angel bebas penjara, lantaran mendapatkan keringanan melalui program asimilasi COVID-19. Asimilasi Vanessa Angel tertera dalam aturan Menteri Hukum, serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 perihal syarat dalam pemberian Asimilasi hingga Hak Integrasi Bagi Narapidana serta Anak dengan adanya Rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran virus covid-19. Setelah sebulan menjalankan masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, kawasan Jakarta Timur. Vanessa Angel kini resmi bebas dari Lapas Pondok Bambu, akhirnya bisa menghirup udara dengan bebas. Namun, bukan bebas secara murni, Vanessa Angel memperoleh asimilasi.
Vanessa Angel menjalankan masa tahanannya tersebut Kelas IIA kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai dari 18 November 2020 lalu. Tidak hanya itu saja, Vanessa Angel juga divonis penjara selama tiga bulan dengan berupa denda sebesar Rp. 10 juta, dan juga subsider satu bulan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kini Vanessa Angel sudah merasa sangat bahagia, bahkan dirinya saja langsung menyatakan rasa bahagia nya, setelah dirinya bisa kembali lagi ke kediamannya dengan bertemu keluarga dan juga kasur empuk setelah mendekam dibalik jeruji besi selama kurang lebihnya hitungan satu bulan tersebut. Kemarin, tepat pada tanggal 18 Desember 2020 satu bulannya Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu.
Kabag Humas serta Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM yakni Rika Apriati mengungkapkan penjelasan terhadap Vanessa Angel yang mendapatkan asimilasi tersebut. “Alhamdulillah, halo semua! Halo dunia! halo kasur empuk!” keterangan perempuan berusia 28 tahun, pada hari Jumat 18 Desember 2020 kemarin. “Alasan yang telah tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana serta Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766,” ungkap Rika Apriati, Kabag Humas serta Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, pada saat ditemui oleh awak media, dikutip dari Detik.com.
Terdapat dalam surat tersebut, bahwa adanya tiga poin alasan mengapa artis Vanessa Angel bebas penjara, dan memperoleh asimilasi. Untuk point pertamanya adalah bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Persyaratan Pemberian Asimilasi serta Hak Integrasi Untuk Narapidana serta Anak dengan Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, yang belum diatur perihal perolehan asimilasi untuk narapidana yang mendapatkan pidana enam bulan atau kurang.
Point keduanya adalah, narapidana dengan nama Vanessa Adzaniaa atau Vanessa binti Dodi Sudrajat, menjalankan tindak pidana atau pelanggaran secara ringan, dengan begitu bisa diberikan asimilasi dirumah. Dan untuk point ketiganya adalah, pemberian asimilasi dikediaman untuk narapidana yang dipidana atau sisa pidana hingga dengan enam bulan teratur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- 516.PK.01.04.06 Tahun 2020, mengenai Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Syarat Pemberian Asimilasi serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19 poin lima dengan huruf a nomor (2).
Tidak hanya itu saja, Rika Apriati Kabag Humas serta Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM juga menyatakan bahwa Vanessa Angel telah melakukan pembayaran denda.“Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif serta substantif (sudah menjalankan satu per dua bulan masa pidana), sehingga bersangkutan diberikan hak asimilasi, pada tanggal 18 Desember 2020,” lanjut Rika Apriati, Kabag Humas serta Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, pada hari Jumat 18 Desember 2020 kemarin, dikutip dari Detik.com. Perempuan berusia 28 tahun juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak yang sudah membantu dirinya serta mendoakan agar bisa segera bebas dari rutan.
“Terima kasih Tuhan, terima kasih suami, dan anakku, mertuaku, mama Joana, daddyku, sahabat-sahabatku, @dr.okypratama, dan @msglowkids di LP Pondok Bambu,” tutur Vanessa Angel, dikutip dari JPN.com. Diketahui, bahwa sebelumnya, dari aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan Vanessa Angel dengan suaminya yakni Bibi Ardiansyah, hingga asistennya berinisial CL, di rumahnya yang ada di kawasan Jakarta Barat, pada hari Senin 16 Maret 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti, psikotropika dengan jenis Xanax 20 butir, di rumah Vanessa Angel dan juga Bibi Ardiansyah.